Pergub Kaltim Tentang Bantuan Keuangan

Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Noor. (Foto : HO/Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, termasuk Pergub yang tak populer dikalangan anggota DPRD Kaltim.

Pokok masalah dari Pergub ini yang dikritik anggota Dewan hingga saat ini adalah, adanya ketentuan besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan dan tidak diperkenankan bersifat belanja hibah.

Bantuan keuangan, atau dalam keseharian disebut bankeu adalah sejumlah anggaran dari APBD Kaltim yang diberikan ke Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota se-Kaltim setiap tahun anggaran dari APBD Kaltim. Jumlahnya berkisar antara Rp800 miliar hingga Rp900 miliar per tahun. Di dalam anggaran yang besar itu terselip apa yang disebut dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim.

Tapi apa dan bagaimanakah sebetulnya bankeu itu?, di Pasal 5 disebutkan, bankeu diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.

Pemberian bankeu dianggarkan atas usulan Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui tahapan dan mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan daerah. (Musrenbangda).

Masih di Pasal 5, ayat (3) Pergub mengatur, usulan bankeu dengan dilampiri data pendukung berupa, kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya (RAB), detail engineering design (DED), dan status lahan lokasi kegiatan.

“Data pendukung itu selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur,” demikian bleid Pergub.

Hal lainnya, sebagaimana disebutkan di atas adalah besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan dan tidak diperkenankan bersifat belanja hibah.

Menurut Pergub, bankeu ditujukan untuk melaksanakan kegiatan kewenangan Pemkab/Pemkot serta menunjang program strategis pembangunan daerah dan nasional. Alokasi anggaran bankeu tidak diperkenankan untuk diubah kecuali atas persetujuan Pemda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dibiayai dengan bankeu dilaksanakan SKPD dan SKPD kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Untuk memudahkan koordinasi, Pemkab/Pemkot wajib membentuk Tim Koordinasi Belanja Bantuan keuangan Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 6, Pergub Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

[Intoniswan|ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: