Pergub Larang Sapi dan Kerbau Betina Produktif Dipotong

Larangan memotong sapi dan kerbau betina produktif dimaksudkan untuk mencukupi bibit pada tingkat populasi aman di Kaltim. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksaan Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif, menegaskan ternak sapi dan kerbau betina produktif dilarang untuk dipotong.

“Pelarangan pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif berlaku pada setiap orang, kelompok peternak dan badan usaha,”  sebut Pasal 3 ayat (2) Pergub Nomor 21 Tahun 2020 ini.

Ternak betina produktif, menurut Pergub adalah ternak betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak. Pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif dimaksudkan untuk mempertahankan keberadaan ternak sapi dan kerbau produktif pada wilayah Provinsi Kaltim.

Menurut Pergub, pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif dapat dilakukan dalam 6 hal;

  • Ternak sapi dan kerbau betina produktif yang cacat sejak lahir, yang dinyatakan dengan pemeriksaan pada kartu ternak.
  • Mengalami kecelakaan berat.
  • Menderita penyakit hewan menular.
  • Membahayakan keselamatan manusia.
  • Adanya ketentuan agama dan/atau adat istiadat.
  • Apabila populasi ternak betina telah mencukupi ketersediaan bibit pada tingkat populasi aman.

Sedangkan yang dimaksud dengan tingkat populasi aman pada ternak sapi dan kerbau produktif apabila ketersediaan bibit ternak telah mencapai 90% dari target pemenuhan kebutuhan bibit lokal Daerah.

“Penetapan letersediaan bibit lokal Daerah dalam tingkat populasi aman oleh Kepala Dinas,” kata Pergub ini di Pasal 3 ayat (5).

Peternak dan lainnya yang melakukan pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif pada tingkat populasi aman, menurut Pergub, berlaku ketentuan, Pertama; wajib melaporkan kepada petugas perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan.

Kedua; pemotongan dilakukan di RPH-R (Rumah Potong Hewan Ruminansia). Ketiga; memiliki SKSR ( Surat Keterangan Status Reproduksi). Keempat memiliki kartu ternak, Kelima; mendapat izin pemotongan dari petugas RPH-R.

[ADV Diskominfo Kaltim | Intoniswan]

Tag: