Pergub Nomor 12 Tahun 2022 Pertegas Tugas BP Beasiswa Kaltim Tuntas

OPD 
aa
H Isran Noor dan H Hadi Mulyadi, Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim Periode 2018-2023, dilantik Presiden Joko Widodo 1 Oktober 2018 di Istana Negara, Jakarta. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur  (Pergub Kaltim) Nomor 12 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Kaltim, H Isran Noor tanggal  9 Mei 2022 mempertegas tugas Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT).

Pergub Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Program Beasiswa Stimulan, menetapkan di Pasal 6 bahwa; untuk mendukung dan efektifnya pengelolaan program beasiswa dibentuk BP-BKT. BP-BKT ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pada ayat (3) Pasal 6, Gubernur menegaskan bahwa tugas BP-BKT sebagaimana pada ayat (1) adalah sebagai berikut; (a) menyusun petunjuk teknis program Beasiswa Sitimulan; (b) menyusun jadwal pelaksanaan seleksi penerima beasiswa; (c) melakukan sosialisasi pelaksanaan beasiswa.

Kemudian; (d) melakukan seleksi dan mengusulkan daftar calon penerima mahasiswa kepada Gubernur melalui kepala Dinas (Pendidikan dan Kebudayaan); (e) melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan program Beasiswa Stimulan; dan (f) membuat laporan pelaksanaan kegiatan.

Di Pergub Perubahan atas Pergub Nomor 15 Tahun 2020 ini disebutkan, dalam melakukan sosialisasi program beasiswa stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf © SP-SKT dapat bekerjasama dengan Dinas dan Dinas Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugasnya SP-SKT oleh sekretariat beasiswa.

Pada ayat (5) Pasal 6, disebutkan, BP-BKT bertanggungjawab kepada gubernur melalui Kepala Dinas. BP-BKT dalam melaksanakan kegiatannya diberikan uang kehormatan. Uang kehormatan diberikan setiap bulan.

“Selain uang kehormatan yang diberikan setiap bulan, BP-BKT dapat diberikan Uang Kehormatan Ketiga Belas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan oleh Gubernur,” bunyi ayat (9) Pasal 6 Pergub No 12 Tahun 2022.

Beasiswa stimulan diberikan kepada mahasiswa dan siswa dengan persyaratan yang ditetapkan  dalam Pergub No 15 Tahun 2020, Pergub Nomor 7 Tahun 2021, Pergub Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Program Beasiswa Stimulan.

[Intoniswan|ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: