Pergub Tentang Dewan Kesenian Daerah Kaltim Terus Berproses

Kabid Kebudayaan Dikbud Kaltim Robiana Hastawulan. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Setelah beberapa bulan, seolah tidak ada kelanjutannya, Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Kaltim tentang Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim kembali berproses.

Diprosesnya kembali  Ranpergub tersebut ditandai dengan rapat yang diikuti unsur Disdikbud Kaltim, Biro Hukum, Biro Kesra Setwilprov Kaltim dan pengurus Dewan Kesenian Daerah Kaltim, Rabu (6/9), di Ruang Rapat Tenguyun, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.

Dalam rapat yang dipimpin Kabid Kebudayaan Disdikbud Kaltim Robiana Hastawulan, dibahas surat jawaban dari Ditjen Otda Kemendagri tertanggal 4 Januari 2023 menjawab surat permohonan fasilitasi Ranpergub tentang DKD dari Sekretaris Pemprov Kaltim pertanggal 10 November 2022.

Dalam surat jawaban dari Ditjen Otda itu, ujar Robiana Hastawulan, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi ulang dalam fasilitasi  selanjutnya.

“Terutama pada poin 3 yang intinya berisi tentang hasil kajian Ditjen Otda. Dalam kajian itu berbunyi, Ranpergub itu harus berpedoman kepada tugas dan fungsi Dewan Kebudayaan yang berdasarkan Permendikbud Nomor 46 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah,” urainya.

Namun setelah mempelajari Permendikbud tersebut, timpal Ketua Harian DKD Kaltim Hamdani, di dalam pasal-pasalnya tidak ada satupun yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dewan Kebudayaan.

“Yang ada di sana justru keterlibatan Dewan Kebudayaan Daerah dan Dewan Kesenian Daerah dalam membantu penyusunan pedoman PPKD mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi,” papar Hamdani.

Dari Permendikbud tersebut, menurut Evian dari Biro Hukum justru ada kesetaraan antara Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian.

“Kesetaraan itu juga terdapat pada Perda No. 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Kaltim,” lanjutnya.

Dari kajian surat jawaban Ditjen Otda, Permendikbud dan Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim, disepakati proses fasilitasi konsultasi  Ranpergub itu dilanjutkan, kemudian akan ditetapkan sebagai Pergub Kaltim tentang Dewan Kesenian Daerah Kaltim.

“Dalam fasilitasi konsultasi kepada Ditjen Otda juga akan dilampirkan  finalisasi  Ranpergub  tersebut. Biro Hukum dan Biro Kesra siap mengawal dan memfasilitasinya. Tinggal kita buatkan konsep suratnya, nanti sampaikan kepada bu Sekda,” imbuh Fachrorrozi dari Biro Kesra Setwilprov Kaltim.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: