Pergub Tentang Satu Data Kalimantan Timur

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan besar. Digitalisasi masuk ke aneka aktivitas manusia, lembaga swasta, badan usaha, maupun pemerintahan. Teranyar adalah dimulainya Pemerintahan Berbasis Elekteronik. Pada program yang lebih kecil, dimulainya program Satu Data.

Pemerintah Provinsi Kaltim, juga tengah berada dalam pusaran digitalisasi tersebut. Hal terbaru adalah, Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Noor  telah meneken Peraturan Gumbernur Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Satu Data.

Dasar hukum terbitnya Pergub Nomor 48 Tahun 2021 adalah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, serta peraturan lainnya yang saling berkaitan yakni Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 17 tahun 2020 Tentang  Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia, dan Pergub Kaltim Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Kaltim.

Dalam Pergub Satu Data Kaltim yang diteken Gubernur tanggal 29 November 2021 ini,  terdiri dari 10 BAB dan 31 Pasal, dan 125 ayat.

Secara teknis, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian( Kominfo) Provinsi Kaltim, HM Faisal menjelaskan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

Satu Data Kalimantan Timur adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar isntasni Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilititas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

“Data yang dimaksud dalam Pergub ini adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi,” kata Faisal yang mantan kabag Humas Pemkot Samarinda ini.

Kemudian, lanjut Faisal, sebagaimana dijelaskan di BAB I Pasal 1 Pergub Nomor 48 tahun 2021,  Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.

Menurut dia, dalam urusan Satu Data ini terdapat banyak istilah teknis yang saling berhubungan. Misalnya, ada yang disebut dengan Statistik Dasar. Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi  pemerintah maupun masyarakat yang memiliki ciri-ciri sektoral, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik.

Sedangkan Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

“Selain itu ada juga yang disebut dengan Statistik Khusus. Statistik Khusus ini pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya,” ungkap Faisal.

[Intoniswan|ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: