Perkara Tanah Kantor Gadis I, Pemkab Nunukan Ajukan PK 

Perkantoran gabungan dinas daerah Nunukan  di atas tanah Syamsul Bachri di jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan meski sudah kalah perkara tanah kantor gabungan dinas I melawan Syamsul Bachri dan diputus Mahkamah Agung harus membayar ganti rugi, berniat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

“Materi untuk pengajuan PK terus kita kumpulkan bukti atau fakta baru. Tenggang waktunya 6 bulan, atau batas akhir mengajukan PK bulan Februari 2023,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan Muhammad Amin, pada Niaga.Asia, Rabu (28/12/2022)

“Putusan kasasi Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Nnk yang dikirimkan Pengadilan Negeri (PN) Nunukan kepada Pemerintah Nunukan, maka pengajuan PK selambat-lambatnya bulan Februari 2023,” terangnya. Putusan kasasi MA tertanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022, tapi Pemkab Nunukan baru menerima dokumen kasasi dari PN Nunukan bulan September 2022,” sebutnya.

Bukti baru yang akan digunakan Pemkab untuk PK bisa berbentuk surat, fakta baru, bahkan putusan kasasi dapat dijadikan alat bukti karena dinilai adanya kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim.

“Tim hukum Pemkab Nunukan akan melampirkan putusan kasasi yang dinilai keliru dan kesalahan fatal dari hakim karena tidak mempertimbangan dalil-dalil tergugat, hingga diharuskan membayar ganti rugi lahan Rp 14.9 miliar sebagai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Nunukan terhadap Syamsul Bachri.

“Hakim kasasi tidak mempertimbangkan dalil – dalil tergugat mulai dari tingkat banding sampai kasasi dan tidak mempertimbangkan fakta putusan Pengadilan tinggi Kaltim,” tuturnya.

Majelis hakim yang memutuskan perkara di pengadilan di tingkat akhir MA harusnya lebih bijak dan teliti dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti. Sebab itulah, Pemerintah Nunukan perlu memasukan putusan kasasi dalam memori PK.

Dijelaskan Amin, ada dua alasan seseorang bisa mengajukan upaya hukum PK, pertama adanya fakta bukti baru yang berhubungan dengan perkara dan kedua adanya kesalahan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara.

“Kita sementara ini masih menimbang-nimbang apakah menggunakan fakta baru atau alasan putusan hakim yang keliru,” sebutnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: