Permudah Akses, Bikin KTP di Balikpapan Kini Bisa Dilakukan di Kantor Camat

Ilustrasi KTP (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan pembuatan KTP cukup dilakukan di tingkat kecamatan. Langkah itu bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, kebijakan ini sedang diuji coba di tiga kecamatan, yaitu Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Barat. Jika uji coba ini sukses, kebijakan serupa akan diterapkan di tiga kecamatan lainnya.

“Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, cukup ke kecamatan masing-masing. Hal ini akan mempermudah akses layanan bagi warga,” kata Zulkifli, Selasa 21 Januari 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Disdukcapil, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Zulkifli juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Balikpapan.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi prosedur yang berlaku, saat kebijakan ini diterapkan di masing-masing kecamatan.

“Kami optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif dan mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan,” jelas Zulkifli.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: