Pernyataan Lengkap PBB tentang KUHP Indonesia yang Baru

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly menerima laporan hukum pidana baru dari Bambang Wuryanto, ketua komisi yang mengawasi revisi, selama rapat paripurna parlemen di Jakarta, Indonesia, 6 Desember 2022. REUTERS/Willy Kurniawan

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB) menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia. Meski demikian PBB memberikan sejumlah keprihatinan, terkait adopsi ketentuan tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru itu.

Dilansir hari Kamis 8 Desember 2022, PBB berpendapat KUHP hasil revisi itu tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia. Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” bunyi pernyataan PBB seperti dikutip niaga.asia, Jumat.

Dengan adanya KUHP hasil revisi itu, orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

“Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” tulis laporan PBB itu.

Aksi protes aktivis usai DPR menyetujui undang-undang pidana baru yang akan melarang seks di luar nikah, kumpul kebo antara pasangan yang belum menikah, menghina presiden, dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional, di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia, 6 Desember 2022. REUTERS/Willy Kurniawan

“Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke pemerintah,” lanjut laporan itu.

Saat pemerintah mempersiapkan penerapan KUHP yang baru, PBB telah menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi itu untuk memastikan, bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang terus dipromosikan dan digunakan negara ini sebagai acuan untuk agenda pembangunan nasionalnya.

“Kami mendorong pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas, untuk mengatasi keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs,” kata PBB.

“PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” bunyi akhir laporan PBB itu.

Sumber : PBB| Editor : Saud Rosadi

Tag: