Perseroda BKS dan MBS Diharapkan Lincah Mengembangkan Usaha

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perubahan bentuk Perusda Pertambangan Kalimantan Timur, Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda) dan Melati Bakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) diharapkan membuat keduanya jadi lincah mengembangkan usaha, medapatkan keuntungan usaha lebih banyak, serta menyumbang dividen lebih besar ke kas daerah.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, Jum’at (24/11/2023), setelah DPRD Kaltim-Gubernur Kaltim, Kamis (16/11/2023) menyetujui Ranperda Perubahan bentuk BKS dan MBS menjadi PT (Perseroda).

Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas. Sedangkan keuntungan utama bentuk hukum Perseroda adalah adanya keleluasaan dalam mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal, pengelolaan aset, pengaturan sumber daya manusia (pemilihan pegawai yang mumpuni).

“Dari perubahan bentuk BKS dan MBS ini kita harapkan mengubah kebiasaan, tradisi dan etos kerja sumber daya manusia yang ada semakin inovatif, kreatif, dan produktif,” kata Tiyo, begitu Nidya Listiyono biasa disapa.

Perseroan daerah adalah alat Pemerintah Daerah untuk memperkuat dan memberdayakan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah, sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan jadi sumber pembiayaan dalam pembangunan di daerah.

PAD salah satu sumber penerimaan daerah mempunyai peranan penting karena merupakan penyangga utama dalam membiayai kegiatan pembangunan di daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah harus dapat mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari setoran Perusda untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat mandiri.

“Dalam rangka mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah, diperlukan kebijakan dalam pengaturan potensi penerimaan daerah salah satunya melalui penyelenggaraan pengelolaan badan usaha milik daerah,” ujar Tiyo.

Menurut politisi Partai Golkar ini, BKS dan MBS, dua dari tiga Perusda Kaltim bersama PT BPD Kaltim-Kaltara terbesar yang rutin setiap tahun memberikan dividen ke kas daerah.

Perusda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2022 menyetor ke kas daerah sebesar Rp310,262 miliar. Setoran yang disebut sebagai pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ini setara dengan 92,83% dari target Rp334,220 miliar.

“Setoran BUMD ini bagian dari laba yang dibagikan sebagai deviden atas Penyertaan Modal Pemda pada enam BUMD,” kata Gubernur Kaltim, H Isran Noor dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)-nya Tahun 2022 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, 28 Maret 2023, dimana Nota Pengantar LKPJ dibacakan Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi.

Menurut Gubernur, deviden dari BUMD yang diterima Pemprov Kaltim sebesar Rp310,262 miliar, terbesar dari deviden PT Migas Mandiri Pratama Rp166,440 miliar dan PT BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) Rp114,314 miliar.

Perusda Melati Bakti Syatia (MBS) menyetor deviden sebesar Rp3,040 miliar, Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Rp24,548 miliar, Perusda Ketenagalistrikan Rp150 juta, dan PT ASuransi Bangun Askrida Rp1,768 miliar.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim