Persoalan Pertanahan di Kaltim Demikian Kompleks

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik aat memberi sambutan dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kaltim, di Hotel Mercure Samarinda, Senin 19 Agustus 2024. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkap masalah pertanahan di Kaltim demikian kompleks. Mulai dari masalahan kepemilikan, sertifikat, ketimpangan penguasaan, hingga aset Pemprov Kaltim yang diklaim bahkan tumpang tindih dengan pemerintah kabupaten/kota.

Akmal mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot gugus tugas untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kaltim.

“Melalui pertemuan hari ini, harapannya persoalan pertanahan di Kaltim dapat cepat teratasi. Salah satunya persoalan surat sertifikat tanah di beberapa tempat yang belum lengkap,” kata Akmal saat hadir dalam agenda Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kaltim Tahun Anggaran 2024, di Hotel Mercure Jalan Mulawarman, Samarinda, Senin 19 Agustus 2024.

Menurut Akmal, timbulnya permasalahan sertifikat tanah ini, sejauh ini dilatarbelakangi permasalahan surat rekomendasi dari desa yang kurang tepat, dalam proses pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

“Kemudian banyak juga tanah-tanah yang dikuasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, padahal belum disertifikatkan,” ujar Akmal.

Terlebih Kaltim sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, membuat sebagian orang yang berkeinginan untuk memiliki lahan, melakukan klaim sembarang yang berujung pada sengketa tanah.

“Awalnya tanah itu gak bermasalah. Begitu ditemukan batu bara, sumber minyak dan lainnya, terus terjadinya sengketa lahan,” sebut Akmal.

Akmal juga menyoroti maraknya aset-aset milik Pemprov Kaltim yang diklaim atau tumpang tindih dengan pihak lain. Sehingga, menjadi tugas tersendiri bagi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Masih banyak aset kita yang diklaim atau tumpang tindih dengan kabupaten/kota. Ini yang kita coba selesaikan pelan-pelan,” ucapnya.

Akmal Malik saat memberikan penjelasan kepada wartawan (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Oleh karena itu, melihat banyaknya permasalahan pertanahan di Kaltim, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mendorong reformasi agraria di Kaltim.

“Pertemuan ini penting untuk kita duduk bersama melihat persoalan pertanahan yang kita hadapi, sebagai langkah mendorong reformasi agraria di Kaltim,” ungkap Akmal.

Sementara, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria ini difokuskan pada pembahasan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, untuk mengatasi permasalah pertanahan di Kaltim.

“Percepatan pelaksanaan reforma agraria ini meliputi revitalisasi reforma agraria melalui penguatan aturan hukum, optimalisasi redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, dan penguatan akses reforma agraria melalui gerakan sinergi reforma agraria,” kata Dalu.

Selain itu, penyelesaian tanah objek reforma agraria (TORA) yang telah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah, dilakukan melalui pemberian sertifikat hak atas tanah yang telah clean dan clear, serta pemberian nomor identifikasi bidang (NIB) kawasan terhadap keseluruhan TORA yang belum bisa diterbitkan sertifikat.

“Luas data spasial TORA yang telah diterima ATR/BPN di Provinsi Kaltim mencapai 86.694,47 hektare,” jelasnya.

Agung juga bilang, dari jumlah tersebut total sertifikat yang telah terbit adalah 12.361,83 hektare atau 14,80 persen, sementara yang belum terbit mencapai 74.332,63 hektare atau 85,20 persen.

“Dari yang belum terbit, TORA yang bermasalah mencapai 66.438 hektare, sedangkan potensial mencapai 4.703 hektare,” demikian Dalu Agung Darmawan.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: