Pertamina Setor Pajak Rp5,4 Triliun di 2022, Tertinggi di Kaltim

Petugas melakukan pengisian BBM di SPBU di Kota Balikpapan (handout/Pertamina Patra Niaga Kalimantan)

MALANG.NIAGA.ASIA — PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan menyetorkan pajak ke lima pemerintah provinsi di Kalimantan sepanjang 2022 lalu senilai Rp5,4 Triliun. Tertinggi lebih dari Rp2,7 Triliun ke Kalimantan Timur.

Pajak itu adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Setoran pajak tertinggi ada di Kalimantan Timur.

“Kalimantan Timur tertinggi Rp 2 Triliun sekian. Disusul berikutnya Rp 600 miliar-Rp 700 miliar ada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Lainnya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra, Selasa (28/3/2023).

PBBKB menjadi salah satu dari 9 faktor yang mempengaruhi harga BBM. Delapan faktor lainnya adalah harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, biaya pengangkut minyak mentah, biaya pengolahan/kilang, biaya penyimpanan BBM, biaya distribusi BBM, tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta margin badan usaha.

BACA JUGA :

Pembatasan Pembelian Solar di Kalimantan Mulai Maret 2023

“PBBKB untuk Pemda besarannya 5-10 persen,” ujar Arya Yusa Dwicandra.

Situasi politik global, seperti perang Ukraina dan Rusia, juga ikut mempengaruhi harga minyak mentah dunia.

“Tidak bisa kita hindari. Gejolak politik dalam dan luar negeri ikut mempengaruhi harga minyak,” demikian Arya Yusa Dwicandra.

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan sebagai salah satu sub holding PT Pertamina Persero, melayani penjualan BBM dan LPG di 617 kecamatan yang tersebar di 56 kota dan kabupaten di 5 provinsi Kalimantan. Kelima provinsi itu memiliki luasan 544.150 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 14,9 juta.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi | Advetorial Diskominfo Kaltim

Tag: