Petugas Cleaning Service Maling 11 TV dan Play Station di RSUD Tarakan

Tersangka kasus pencurian bersama barang bukti televisi (handout/Humas Polres Tarakan)

TARAKAN.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap seorang pemuda berinisial SM, 22 tahun, terkait kasus pencurian 11 unit televisi dan satu unit Play Station (PS) di RSUD H Jusuf SK, di Tarakan, Kalimantan Utara. Belakangan dia diketahui bertugas sebagai Cleaning Service di rumah sakit itu.

Aksi pencurian itu resmi dilaporkan manajemen rumah sakit ke Polres Tarakan, Rabu 10 Oktober 2022. Polisi bergerak melakukan penyelidikan, di antaranya memeriksa rekaman CCTV.

“Sekitar jam 6 pagi hari Kamis, pelapor mendapatkan petunjuk dari atasannya ada televisi yang hilang di ruang perawatan Tulip,” kata Inspektur Polisi Dua Febri Fatahillah, kepala unit Lidik III satuan reserse kriminal Polres Tarakan dalam penjelasannya kepada media seperti dikutip dari laman resmi Polda Kalimantan Utara, Jumat.

Unit televisi yang hilang itu adalah 10 unit televisi merek SHARP berukuran 23 inchi senilai Rp 30 juta, dan televisi SHARP berukuran 42 inchi seharga Rp 42 juta.

Febri menerangkan dari pemeriksaan CCTV yang dilakukan pelapor, ada seorang pria membawa televisi itu keluar dari ruang perawatan Tulip. Dalam laporannya pelapor melaporkan kerugian Rp 35 juta dan dituangkan dalam laporan polisi (LP) bernomor : LP/B/359/X/2022/SPKT/Polres Tarakan/ Polda Kaltara.

Penyelidikan polisi mengungkap kasus pencurian itu dan mengamankan barang bukti 11 unit televisi dan satu unit PS, berikut seorang pria berinisial SM, yang beralamat di Jalan Gajah Mada RT 04 di Tarakan.

“Modus operandi yang dilakukan SM adalah bekerja di RSUD dr H Jusud SK sebagai petugas kebersihan arau Cleaning Service (sejak) Desember 2021,” ujar Febri.

“Awalnya cuma beres-beres, kemudian tidak sengaja lihat ada PS-3 di lemari di ruangan Tulip dan dia mengambilnya. Kemudian selang beberapa bulan, masuk Februari 2022, pelaku mengecek ke Ruang Tulip, ada TV dan diambil pelaku satu per satu,” Febri menerangkan.

Dalam aksinya pelaku memasukkan barang yang dia curi ke dalam plastik sampah, dan kemudian membawa keluar dari rumah sakit untuk diperjualbelikan satu per satu melalui forum jual beli di Tarakan, yang ada di media sosial.

“Kalau laku, dia mulai kegiatannya lagi sampai bulan Oktober dan terakhir kali mengambil TV itu. Dia jual ke media sosial FB rata-rata jual 10 TV itu total Rp 10 juta semua. Digunakannya untuk kegiatan sehari-hari dan bayar kos-kosan,” demikian Febri.

Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tarakan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Sumber : Humas Polda Kalimantan Utara | Editor : Saud Rosadi

Tag: