Pilkada Serentak Nasional 2024 Tanggal 27 November

ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Demikian disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, hari Senin (24/1/2022).

Raker dan RDP dipimpin langsung Ketua Komisi  II DPR RI H Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dihadiri Mendagri,  Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, dan Kettua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Muhammad.

Selain itu, ditetapkan pula penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

“Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh PR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu,” kata Doli Kurnia.

Dijelaskan, penetapan jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 sudah berdasarkan pemaparan dari KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI serta masukan dari Pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 Ayat 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Tahapan Pemilu Serentak

Adapun tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024, ada 10, dengan rincian:

  • 1-7 Agustus 2022 Pendaftaran Parpol
  • 14 Desember 2022 Penetapan Parpol Peserta Pemilu
  • 1 Januari 2023 – 9 Februari 2023 Penetapan daerah Pemilihan
  • 1 – 14 Mei 2023 Pendaftaran Calon Anggota DPD, DPR, dan DPRD
  • 1 – 21 Juni 2023 Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap)
  • 7 – 13 September 2023 Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres
  • 11 Oktober 2023 Penetapan Pasangan Capres dan Cawapres
  • 14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024 Kampanye Berupa Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Pemasangan Alat Peraga
  • 21 Januari 2023 – 10 Februari 2024 Kampanye Berupa Rapat Umum dan Iklan Media Massa.
  • 14 Februari Pemungutan dan Penghitungan Suara Capres dan Cawapres, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: