Piutang PT Ketenagalistrikan Kaltim Rp28,893 Miliar Tersebar di Berbagai Perusahaan

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Piutang PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur, salah satu perusahaan milik Pemprov Kaltim lebih kurang Rp28,893 miliar tersebar di bebagai perusahaan, dan rata-rata macet pengembaliannya, karena penempatan uang itu tak disertai studi kelayakan. Bahkan, setelah ditagih lewat gugatan perdata di pengadilan, tetap macet hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim menyelesaikan pemeriksaan pada bulan Mei 2021.

Berdasarkan Laporan Keuangan PT Ketenagalistrikan Tahun 2020 yang telah diadit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Supoyo, Sutjahyo, Subyantara dan Rekan dengan Laporan Nomor 00008/2.0834/AU.1/02/0184-3/1/III/2021 menjelaskan, saldo akun piutang lain-lain yang merupakan investasi PT Ketenagalistrikan pada ventura bersama sebesar Rp28.893.761.098,oo.

“Sebagimana dalam perjanjian kontraktual, hubungan kerja sama investasi (PT Ketenagalistrikan) dengan para ventura telah berakhir. Namun sampai dengan tanggal laporan pada ventura belum melakukan kewajiban pengembalian hak perusahaan ataupun memberikan jaminan pengembalian,” kata Dadek Nandemar, SE., MIT.,Ak.,CA, CFE sebagai Penanggung Jawab Pemeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2020 yang dituangkan  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021.

Piutang PT Ketenagalistrikan Kaltim yang tak dapat ditagih itu antara lain tahun 2020 di ventura bernama PT EKN sebesar Rp2,880 miliar yang disebut sebagai investasi di proyek jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar Trans Sumatera Kabupaten Lampung, surat perjanjian ditandatangani 15 Mei 2017.

“Dalam surat perjanjian kerja tanggal 26 April 2017 PT Ketenagalistrikan meminjamkan uang tunai senilai Rp880 juta yang akan digunakan oleh pihak kedua untuk operasional kegiatan pengiriman pipa dari Balikpapan ke Pontianak,” ungkap BPK,

“Tahun 2019 PT Ketenagalistrikan juga menmpatkan uang di PT CBM sebesar Rp2,7 miliar sebagai uang muka pembelian batubara, tapi batubaranya tidak ada,” sambung BPK.

Selanjutanya ada juga piutang PT Ketenagalistrikan dan kerja sama yang wanprestasi sehingga dikecualikan dalam penyajian laporan keuangan, seperti investasi di CV EKS sebesar Rp2,130 miliar pada tahun 2016 untuk kegiatan pengelolaan dan pengangkutan batubara sampai dengan di tongkang batubara hasil produksi pihak pertama di konsesi IUP OP CV BRK untuk suplai kebutuhan batubara PLTU PT CFK di Embalut, Tenggarong Seberang.

Berdasarkan perjanjian kerja sama tanggal 31 Mei 2017, PT Ketenagalistrikan berinvestasi Rp1 miliar pada PT BRA untuk rencana penambangan batubara di lahan lepasan konsesi PKP2B PT LHI.

“Hingga terbit putusan PN Samarinda, 15 Desember 2020, PT BRA belum mengembalikan uang Rp1 miliar itu ke PT Ketenagalistrikan,” kata BPK lagi.

Tidak itu saja, berdasarkan kntrak kerja sama tanggal 22 Februari 20217 9jual beli Hak Kekayaan Intelektual),  PT Ketenagalistikan juga menempatkan uangnya di PT AIM sebesar Rp6,3 miliar dan berdasarkan perjanjian tanggal 24 Februari 2017 sebesar Rp2,150 miliar untuk riset pembuatan generator pembangkit listrik hemat energi.

Selanjutnya kata BPK, dalam kerja sama pembelian dan jual beli batubara tanggal 6 Agustus 2017, PT Ketenagalistrikan menempatkan uang Rp8,305 miliar di PT MU.

“Berdasarkan perjanjian tanggal 11 September 2017, PT Ketenagalistrikan menempatkan uang Rp6,103 miliar di PT WKN untuk membiayai proyek pekerjaan di jalan tol Balikpapan-Samarinda,” terang pemeriksa.

Pada tanggal 3 Januari 2019, kembali PT Ketenagalistrikan memberikan uang Rp2,7 miliar kepada PT CBM untuk uang muka atas perjanjian jual beli batubara.

Upaya pengembalian uang muka PT Ketenagalistrikan melalui PN Samarinda tidak membuahkan hasil alias ditolak, karena PT Ketenagalistrikan  dalam gugatannya tak bisa memenuhi persyaratan formil, yaitu belum adanya akta pendirian perusahaan bersama dengan perusahaan ventura.

Berdasarkan catatan Niaga.Asia, investasi PT Ketenagalistrikan Kaltim yang kemudian jadi macet itu digelontorkan saat direksinya, Dirut Abdurrahman Chered, Direktur Keuangan, DR. Sanitawaty Winarso, Direktur Operasional, Supiansyah, dan Direktur Umum dan SDM, Azmir Abu. Sedangkan komisaris PT Ketenagalistrikan, H Amrullah, H Suroto dan H Ary Kristanto.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: