Pj Gubernur Kaltim Tanggapi Serius Permasalahan Kawasan untuk Kerbau Rawa di Kubar

Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), DR Akmal Malik. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), DR Akmal Malik tanggapi serius permasalahan kawasan untuk peternakan kerbau rawa di Kampung Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Putra Bongan Jaya (PBJ).

“Kalau permasalahannya seprti Anda sampaikan, saya akan komunikasikan dulu dengan kepala OPD teknis, yakni Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan, serta dengan bupati Kubar, ditambah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Akmal Malik menjawab Niaga.Asia, usai mengisi acara Live On Air “Gubernur Menyapa” bersama RRI Samarinda dari Ruang VVIP, Rumah Jabatan Gubernur, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Kamis pagi (09/11/2023).

baca juga:

Kaltim Terancam Kehilangan Ikon Kerbau Rawa karena Perkebunan Sawit

Menurut Akmal,  karena bupati Kubar sudah bersurat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kubar yang isinya telah mengajukan permohonan Pencadangan Lahan Untuk Kawasan Peternakan seluas 2.400 hektar di Jempang dalam rangka percepatan pertambahan populasi dan peningkatan produksi hasil peternakan, serta upaya pelestarian Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) khususnya plasma nutfah kerbau Kaltim, maka tindakan selanjutnya adalah pemerintah daerah menerbitkan surat keputusan penetapan atas lahan tersebut.

“Supaya ada kepastian hukum, kawasan untuk kerbau rawa itu ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Kerbau rawa berkembangbiak di Kampung Lanting di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. (Foto Kelompok Peternak Rumpun Makmur)

Sementara itu dari Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir maupun Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, Fahmi Himawan, belum diperoleh informasi terbaru terkait permasalahan kawasan untuk kerbau rawa tersebut, karena saat keduanya dihubungi Niaga.Asia melalui telepon, meski terhubung, tapi tidak diangkat.

Sebagaimana diberitakan Niaga.Asia pada tanggal 13 Oktober 2023, atas usulan Kelompok Peternak Rumpun Makmur di Kampung Lanting ke Gubernur Kaltim sudah bersurat ke bupati Kubar  tanggal 19 April 2016.

Surat gubernur Kaltim tersebut ditindaklanjuti bupati Kubar dengan menyurati kepala BPN Kubar. Dalam suratnya surat Nomor: 524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016, tanggal 16 Nopember 2016 menjelaskan, menindaklanjuti  surat Gubernur Kaltim Nomor:524/1936/Ek, tanggal 19 April 2016, bupati menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan menetapkan kawasan peternakan kerbau di wilayah Kampung Lanting, Kecamatan Jempang seluas 2.400 hektar (dengan melampirkan peta dan titik koordinatnya) yang selanjutnya akan dimasukkan dalam RTRW Kabupaten Kubar.

Bupati juga menjelaskan dalam surat tersebut, secara teknis Kampung Pulau Lanting sangat berpotensi dan layak sebagai areal pengembangan peternakan kerbau, baik dari ketersediaan pakan, kesesuaian ekologis, keadaan topografi maupun sumber daya manusia.

Menurut bupati, untuk maksud tersebut, maka disampaikan ke BPN Kubar tiga hal. Pertama; agar dilakukan over lay titik koordinat rencana kawasan dimaksud. Kedua; apabila ada over lap dengan hak yang telah diberikan baik pada perseorangan maupun korporasi, maka segera diproses untuk dapat dikeluarkan (enclave) dari hak yang telah diberikan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebun sawit PT Putra Bongan Jaya di Kampung Lanting, Kecamatan Jempang, Kutai Barat. (Foto Dok Niaga.Asia)

Pada bagian ketiga; terkait hal-hal teknis, bupati minta BPN melakukan koordinasi dengan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kutai Barat atau Dinas yang menangani fungsi peternakan di Kubar.

Meski surat bupati ke BPN Kubar tersebut sudah 7 tahun, menurut anggota Kelompok Peternak Rumpun Makmur di Kampung Lanting, Muhammad Yusuf, hingga kini tak digubris kepala BPN Kubar.

“Belum ada penetapan kawasan seluas 2.400 hektar untuk peternakan kerbau rawa. Fakta di lapangan, perusahaan terus memperluas kebun sawitnya di Kampung Lanting, sehingga kawasan untuk kerbau rawa makin menyempit. Kerbau rawa bukan dikandangkan, tapi lepas liar, maka peternak perlu lahan 2.400 hektar sebagaimana dijanjikan bupati,” kata Muhmmad Yusuf , menceritakan kepada Niaga.Asia, Jum’at (13/10/2023).

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: