Polda Kaltim Tangkap 2 Warga Makassar Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

Dua pelaku saat diamankan tim Jatanras Polda Kaltim (HO-Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim mengungkap kasus pencurian spesialis pecah kaca mobil di kota Balikpapan.

Dua orang yang ditangkap dari kasus itu dijebloskan ke penjara. Keduanya adalah pria berinisial TH, 43 tahun, dan HR, 45 tahun. Dari identitasnya, keduanya adalah warga kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Kristiaji mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Balikpapan dan Samarinda, Jumat 1 Maret 2024 lalu.

Dijelaskan, untuk TH ditangkap di Masjid At Taqwa pada Jumat siang selepas salat. Saat itu, rekannya HR berhasil melarikan diri dan baru diamankan pada malam harinya di masjid di kawasan Pasar Pagi, kota Samarinda.

“Kedua pelaku ini dalam aksinya menggunakan modus pecah kaca mobil dengan pecahan busi,” kata Kristiaji, dalam pernyataannya, Kamis 7 Maret 2024.

Dua sekawan ini, lanjut Kristiaji, sempat melancarkan aksinya di kawasan Jalan Bukit Sion, Kota Balikpapan pada Desember 2023 lalu. Mereka memecah kaca mobil yang diparkir, lalu mengambil uang Rp 200 juta milik korban.

“Uang hasil kejahatan dibagi dua, masing-masing Rp 90 juta. Sebagian digunakan untuk ongkos pulang ke Makassar dan keperluan lainnya,” ujar Kristiaji.

Dua bulan setelahnya, tepatnya pada Selasa, 27 Februari 2024, dua pelaku kembali ke Balikpapan dan melancarkan aksinya di kawasan perumahan Bukit Damai Indah (BDI). Namun, aksi tersebut tidak mendapatkan hasil.

“Setelah aksinya itu, kedua pelaku ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” demikian Kristiaji.

Penulis : Heri | Editor : Intoniswan

Tag: