Polisi Amankan Tersangka Pelaku Pembunuhan Berantai

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers, Senin (11/12/2023), (Foto Humas Polri)

WONOGIRI.NIAGA.ASIA – Resmob Polres Wonogiri, menangkap SM (35) tersangka pembunuhan berantai yang berawal dari utang piutang. Korban pembunuhan SM adalah AS (47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah,  mengungkapkan, tersangka SM tercatat sebagai warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

“Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Raja Tega di wilayah Ngadirojo, Wonogiri,” katanya.

Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya tersangka  dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S. Dari hasil penyelidikan pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya S.

“Nah, berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota menginterogasi pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022” jelas Kapolres Wonogiri, Senin (11/12/23).

Berbekal pengakuan pelaku tersebut, akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri.

“AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya untuk menagih utang ke tersangka. Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang” tambah AKBP Andi Muhammad.

Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar. Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM dilatarbelakangi utang piutang

Tersangka pelaku pembunuhan mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Tersangka  akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun

Atas perbuatan menghilangkan nyawa, tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: