Polisi Blokir 96 Rekening Panji Gumilang 

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. 

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“96 rekening PG, rekening YPI, dan rekening badan hukum terafiliasi PG lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8/23).

Lebih lanjut disebutkan, penyidik masih melakukan pengajuan pemblokiran sejumlah rekening terkait YPI lainnya. Selain itu, penelusuran aset PG dan keluarga masih dilakukan di Indramayu

“Penyidik juga akan memanggil saudara IS dan MN,” jelasnya.

Sejauh ini, pemeriksaan saksi kepada AP dan SS akan dilakukan penjadwalan ulang. Sebab, pada pemanggilan sebelumnya, kedua saksi meminta pengunduran jadwal.

Dalami Peran YPI dan Madrasah

Bareskrim Polri  dalam mengusut dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang, memeriksa sembilan saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pihak madrasah.

“Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dilansir dari Liputan6, Selasa (29/8/23).

Ia mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan tersebut, rencananya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya pada pekan ini guna melengkapi bukti-bukti.

“Rencana minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana,” jelasnya lebih lanjut.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik juga harus koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan PPATK. Hal tersebut guna mendalami salah satunya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS,” tutupnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: