Polisi di Samarinda Tangkap Sopir Transportir Diduga Tilap 10.000 Liter Solar di Depok

Tersangka kasus penggelapan BBM solar (HO-Polsek Sungai Kunjang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial RS, 28 tahun, sopir transportir bahan bakar minyak (BBM) dari perusahaan PT RI di Samarinda, ditangkap tim reserse kriminal Polsek Sungai Kunjang di Depok, Jawa Barat. Dia diduga menilap 10.000 liter solar industri yang ditujukan ke PT PLN (Persero) Muara Wahau, dengan perkiraan kerugian Rp 162 juta.

Disampaikan Humas Polresta Samarinda, sopir RS pada hari Kamis 23 November 2023, ditugaskan membawa truk tangki untuk mengisi BBM solar 10.000 liter di Terminal BBM (Depo) Pertamina, Jalan Cendana, Samarinda, tujuan PT PLN Muara Wahau.

RS bersama truk tangki yang dikemudikannya tiba di lokasi tujuan, pada 24 November 2023, sekitar pukul 12.00 Wita. Saat dilakukan sounding, atau pengukuran kedalaman tangki untuk mengetahui volume minyak, ditemukan kekurangan solar.

“Solar tidak sesuai dengan DO (Delivery Order), sehingga pihak PLN tidak mau menerima BBM solar itu,” kata Komisaris Polisi Zainal Arifin, Kepala Polsek Sungai Kunjang, seperti dikutip niaga.asia, Jumat 15 Desember 2023.

RS lantas memarkir truknya di area PT PLN Muara Wahau selama sehari, sambil menunggu informasi lebih lanjut dari PT PLN Muara Wahau, untuk dilakukan sounding ulang.

“Ternyata masih tidak sesuai. Setelah itu, pelaku membawa kembali truknya berisi solar itu ke Samarinda, dan dia parkir, dan ditinggal di pinggir Jalan Ring Road II Samarinda, dalam keadaan tangki kosong,” ujar Zainal Arifin.

Dalam hal itu, korban perusahaan tempat RS bekerja keberatan dengan kerugian perusahaan Rp 162 juta. Tim reserse kriminal Polsek Sungai Kunjang bergerak melakukan penyelidikan, dan mengakui keberadaan awal RS di Majalengka, Jawa Barat.

“Kemudian unit opsnal berangkat ke Majalengka untuk melakukan penangkapan pelaku. Setibanya di Majalengka, tim langsung melakukan penyelidikan ternyata keberadaan pelaku berpindah ke Kecamatan Sukmajaya, di kota Depok,” terang Zainal Arifin.

RS akhirnya berhasil ditangkap hari Senin 11 Desember 2023, di Depok. Dari keterangan dia, ada pelaku lainnya berinisial HS, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)

“Pelaku RS kita amankan, dan dibawa ke kantor (Polsek Sungai Kunjang) untuk proses hukum lebih lanjut. Baramg bukti juga kita bawa ke Polsek,” Zainal Arifin menambahkan.

Pelaku RS disangka dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: