Polisi Gagalkan Perdagangan Terumbu Karang Tanpa Izin

Box berisi terumbu karang yang diamankan polisi. (Foto Suara NTB)

BIMA.NIAGA.ASIA –  Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil menggagalkan perdagangan terumbu karang tanpa izin (ilegal) dari Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima yang rencananya akan dikirim ke Denpasar, Bali sebanyak 22 box, Jum’at (28/10/2022).

Selain menyita puluhan box terumbu karang, polisi juga mengamankan sopir inisial KH (44) dan AW (45) warga Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, mengatakan pengungkapaan kasus itu bermula dari informasi yang mengatakan, ada sebuah mobil pikup yang diduga mengangkut terumbu karang tidak memiliki surat atau izin resmi. Untuk mengelabui petugas, terumbu karang ditutup dengan menggunakan tumpukan box ikan.

“Saat diperiksa, pemilik tidak dapat menunjukan dokumen atau izin resmi terkait kepemilikan 22 box yang berisi terumbu karang itu. Keduanya mengaku, box terumbu karang ini berasal dari perairan Sape dan sekitarnya dan akan di bawa ke Provinsi Bali,” katanya.

Untuk saat ini, sopir dan pemilik terumbu karang sudah di ruang Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sedangkan, barang bukti terumbu karang sudah di serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: