Polisi Larang Pengerahan Massa di Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kepolisian melarang pengerahan massa saat sidang praperadilan putusan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 12 Januari 2021. Larangan pengerahan massa guna menghindari penyebaran COVID-19.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan massa simpatisan datang ke sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab. Polisi mengimbau simpatisan Habi Rizieq Shihab menaati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

“Kami melakukan imbauan kepada masyarakat. Pada intinya kita tetap fokus bagaimana COVID-19 tuh jangan sampai menyebar dalam kegiatan apa pun. Jadi besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan,” ujarnya pada wartawan, Senin (11/1/2021).

Menurut dia, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Simpatisan ataupun pendukung diminta untuk mengikuti perkembangan persidangan melalui media saja sehingga bisa tetap ada di tempatnya masing-masing.

“Ikuti aturan hukum yang berlaku, ikuti proses persidangan yang ada, ikuti proses jalur konstitusi yang ada. Kemudian kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran COVID-19, makanya hindari kerumunan,” katanya. (*/001)

Tag: