Polisi Masih Dalami Laporan Arisan Bodong di Balikpapan

Sekelompok emak-emak saat melaporkan telah jadi korban arisan bodong di Polresta Balikpapan. (Foto Istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Polresta Balikpapan masih mendalami laporan dugaan arisan bodong yang disampaikan sekelompok emak-emak, Kamis lalu (25/1). Dalam laporannya, korban menyerahkan bukti-bukti berupa catatan penyerahan uang arisan dan tangkapan layar percakapan dengan terduga pelaku berinisial A dan Y.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, kasus ini masih dalam proses pendalaman. Sambil menunggu proses pelaporan dari korban-korban lain yang juga mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

“Kami baru tahap pemeriksaan. Hubungan terlapor, A dan Y adalah suami istri,” kata Wempy, Senin (29/1).

Wempy melanjutkan, menurut informasi dari korban, jumlah orang yang tertipu arisan online ini mencapai puluhan.

“Dalam laporan atas nama Melinda ini mengalami kerugian Rp 4,5 juta. Namun diperkirakan masih banyak lagi total kerugian. Karena masih belum semua melapor,” ungkapnya.

Kepada masyarakat, Wempy mengimbau agar tidak mudah percaya terhadap ajakan arisan online melalui media sosial.

“Kalau online kan tidak berhadapan secara langsung. Kami imbau aga jangan mudah percaya dengan ajakan melalui online,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok emak-emak melaporkan A dan Y, oknum warga yang menghuni rumah sewaan di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, atas dugaan penipuan arisan bodong.

Dalam aksinya, A dan Y menawarkan paket arisan melalui platform Facebook. Sejauh ini informasinya memiliki member yang terbagi dalam beberapa group.

Kasus tersebut mulai terbongkar ketika beberapa anggota arisan mengeluh soal penggoncangan. Di mana yang keluar adalah nama yang tidak terdaftar sebagai anggota atau peserta arisan.

Belakangan diketahui beberapa nama yang keluar tersebut merupakan nama yang dibuat sendiri oleh A dan Y atau sebenarnya fiktif.

“Yang selalu dapat arisan nama-namanya itu fiktif, ternyata milik ownernya (terduga pelaku),” ucap FA, warga Telagasari yang turut menjadi korban.

FA mengaku ikut arisan ini berdua dengan suaminya, dengan membayar uang Rp 2 juta per bulan selama 9 bulan. Artinya uang sudah disetor sebanyak Rp 18 juta rupiah.

“Saat kami tau fiktif,  kami minta uang dikembalikan. Kata pelaku uangnya sudah habis digunakan,” ungkap FA.

Korban lain juga diketahui telah mendesak owner arisan tersebut melalui pertemuan di kediamannya. Kepada para korban, pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan saat ini belum dapat menggantikan uang para anggota arisa yang telah masuk.

“Dia (tersangka pelaku) menjanjikan akan membayarkan kerugian kami dalam waktu 1 atau 2 tahun ke depan, tapi enggak ada jaminan,” pungkas FA.

Penulis: Heri  | Editor: Intoniswan

Tag: