Polisi Tangkap 8 Orang di Samarinda, Sita Sabu Rp 1,5 Miliar

Delapan tersangka kasus 1,5 kg sabu diperlihatkan kepolisian saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Kamis 25 April 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan reserse narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda menggagalkan peredaran hampir 1,6 kg sabu senilai Rp 1,5 miliar, Rabu 24 April 2024. Delapan orang ditetapkan tersangka dari kasus itu.

Polisi lebih dulu menangkap Slamet Supriadi, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda, dengan barang bukti 6,4 gram. Dari penangkapan Slamet, polisi gerak cepat melakukan pengembangan kasus, setelah Slamet mengaku mendapatkan sabu dari M Risal.

“Tim kemudian lakukan penggerebekan di bangunan bengkel di Jalan Rapak Mahang, Sungai Kapih, Sambutan. Di lokasi itu, ada beberapa orang sedang menggunakan sabu,” kata Komisaris Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Kamis 25 April 2024.

Enam orang lainnya, termasuk M Risal dan Abbas sebagai pemilik bengkel, diamankan kepolisian.

Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memperlihatkan sebagian sabu yang disita kepolisian saat konferensi pers, Kamis 25 April 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Karena selain bengkel, juga ada gudang sarang walet, tim lalu mengamankan penggeledahan dan berhasil mengamankan 15 bungkus sabu, di mana total keseluruhan sabu seberat 1.524 gram,” ujar Ary Fadli.

Kedelapan orang digelandang ke Polresta Samarinda. Dalam pemeriksaan, sabu itu berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui jalur darat.

“Sabu itu diterima oleh MR (M Risal) di pintu tol Balikpapan-Samarinda, kemudian dibawa ke Samarinda,” Ary Fadli menambahkan.

Sabu yang disita kepolisian. Sekitar 500 gram sudah terjual di Samarinda (niaga.asia/Saud Rosadi)

Polisi mencatat dua di antaranya, M Risal dan Abbas, adalah residivis kasus yang sama, dan belum lama ini baru bebas dari penjara.

“Tidak. Bengkel itu memang digunakan untuk bengkel. Pengiriman sabu itu menggunakan sistem jejak (tidak dikenal pengirim dan pengantar sabu). Pemesanan sabu pun bukan di tempat itu. Sementara ini, sabu itu untuk dijual di Samarinda,” ungkap Ary Fadli.

Dua dari tersangka kasus 1,5 Kg adalah residivis kasus narkotika (niaga.asia/Saud Rosadi)

Masih dari penyelidikan polisi, sabu itu awalnya diterima 2.000 gram atau 2 kg. Di mana 500 gram sudah dijual ke pelanggan, dengan harga Rp 1 juta per gram. Dinominalkan, barang bukti 1,524 kg sabu senilai sekitar Rp 1,5 miliar.

“Pengakuannya mereka baru kali ini (bisnis sabu). Sabu yang kita sita ini, datang (setelah dikirim dari Banjarmasin) bulan Maret 2024 kemarin,” demikian Ary Fadli.

Dalam kasus itu, Risal dan Abbas mengaku sabu dikirim oleh Ridwan dari Banjarmasin. Di mana, Ridwan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian di Banjarmasin.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: