Polisi Tangkap 8 Pelaku Pengelola 5 Situs Judi Online

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Arifin. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 8 orang pelaku penyelenggaraan judi online di apartemen CBD Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Mereka terdiri dari Lima orang Laki-laki dan Tiga perempuan. Mereka ialah MAA (20) dan SF (19) sebagai marketing. K (19), KN (22), R (19) MO (22) SAR (19) dan FFG (20) sebagai CS.

“Mereka mengelola Lima website judi online,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Nurul mengatakan Bareskrim mengamankan barang bukti diantaranya 29 handphone, 8 buku rekening, 10 ATM , 1 laptop hingga 2 dus sim card.

Para pelaku kini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penangkapan sendiri dilakukan pada Sabtu (13/8/2022) sekitar Pukul 17. 00 WIB.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2, Jo 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 303 KUHP, lalu UU No 3 tahun 20211 Pasal 82 daj Pasal 85. Lalu, UU No 8 tahum 2010 Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.

Sumber:  Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: