Polisi Tangkap Dua Maling Toko Kelontongan di Samarinda

Dua tersangka maling toko kelontongan di Bengkuring (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang menangkap dua pemuda berinisial GD dan MR. Keduanya jadi tersangka pencurian di toko kelontong di Jalan Bengkuring Raya, Sempaja Timur, yang terjjadi 3 Maret 2024

Pemilik toko, SW, mengetahui tokonya disatroni maling sekitar pukul 16.30 Wita. Dua orang terlihat mengambil 10 piring telur dari dalam tokonya.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga kembali mendatangi toko milik SW pada Rabu 3 April 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, mengambil dua karung beras masing-masing 3 Kg, dan satu unit Ponsel pemilik toko.

“Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang merespons laporan pemilik toko, dan menangkap dua pelaku dini hari ini tadi, di kawasan Jalan Biawan,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia dari laman Humas Polresta Samarinda, Sabtu 6 April 2024.

Rachmad bilang, kedua pelaku GD dan MR, mengakui perbuatannya melakukan pencurian di toko kelontong milik SW.

“Tapi untuk barang bukti hasil pencurian sudah mereka jual,” ujar Rachmat Aribowo.

Selain menangkap pelaku GD dan MR, polisi juga mengamankan dua motor Yamaha Gear dan Honda Vario, yang digunakan keduanya saat melakukan pencurian itu.

“Ada barang hasil curian yang belum ditemukan, dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian barang,” Rachmad Aribowo menambahkan.

Kedua pelaku GD dan MR ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 363 KUHP tentag pencurian dengan pemberatan juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Menjelang Hari Raya Idulfitri seperti ini, kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Diharapkan para warga dapat memasang CCTV di area tempat tinggal dan tempat usahanya, untuk meminimalisir adanya kesempatan bagi pelaku kejahatan,” imbuh Rachmad Aribowo.

Sumber: Humas Polresta Samarinda | Editor: Saud Rosadi

Tag: