Polisi Tangkap Dua Warga Nunukan Penjual LPG 3 Kg Diatas HET

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto bersama Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit  jelaskan penimbunan dan penjualan LPG 3 kilogaram atau subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET)).(Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polres Nunukan menangkap dua warga Nunukan, Endang Darmayanti (42) dan Lameda yang menjual  Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 20.000 per tabung, yakni sampai Rp50.000 dan dugaan melakukan penimbunan.

“Pelaku juga diduga melakukan penimbunan LPG 3 kilogram secara ilegal untuk keperluan perdagangan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto pada Niaga.Asia, Selasa (28/09/2022).

Pengungkapan dua perkara penyalahgunaan perdagangan LPG 3 kilogram berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang melakukan penimbunan barang subsidi pemerintah yang diperuntukan bagi kebutuhan masyarakat miskin.

Personil Sat Reskrim Polres Nunukan yang melakukan pengecekan di rumah milik Endang Darmayanti (42) Jalan Pasar Pagi Gang Mangga 2, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, menemukan adanya 34 buah tabung gas Lpg 3 kilogram.

“Pelaku menjual tiap tabung LPG 3 kilogram seharga Rp. 50.000 hingga Rp. 60.000, harga ini jauh di atas ketentuan HET Rp 20.000,” sebutnya.

Endang mengaku mendapatkan tabung LPG 3 kilogram dengan cara membeli dari pria bernama Lameda (39) dengan harga per tabung Rp 40.000. Bisnis perdagangan barang subsidi ilegal ini telah 3 bulan digelutinya.

Usai menangkap Endang, Polisi melanjutkan penyelidikan dengan mencari pelaku penimbunan lainnya di rumah Jalan Radio RT. 004 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, sebanyak 36 tabung Lpg 3 kilogram.

“Lameda adalah pekerja atau penjaga gudang sub penyalur LPG 3 kilogram milik Ika Maya Sari,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, Lameda dalam modus perdagangan tabung LPG 3 kilogram melaporkan kepada Ika Maya Sari berdalih bahwa tabung gas yang berada di gudang sudah habis terjual dibeli masyarakat.

Padahal, tabung-tabung tersebut dibeli sendiri oleh Lameda seharga Rp 20.000 per tabung, kemudian dibawa oleh pelaku ke rumah atau kios sembako miliknya di jalan Radio RT 004, Kelurahan Nunukan Utara.

“Pelaku ini berpura-pura tabung sudah habis terjual, padahal dia sendiri yang membeli untuk dijual kembali seharga Rp 40.000 per tabung,” bebernya.

Barang bukti yang ditemukan di rumah atau kios sembako milik Lameda tersimpan dalam karung plastik yang setiap karungnya berisi 3 tabung. Lameda mengakui menjual ke masyarakat diatas HET pemerintah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

“Kami dari kepolisian sudah meminta ke pemerintah, DPRD dan instansi terkait untuk  dilakukan penertiban dan pengendalian LPG subsidi,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: