Polisi Tangkap Karyawan Perusahaan Pembiayaan Pembuat Kontrak Fiktif Rp1,3 Miliar

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira saat menyapikan keterangan resmi terkait kasus  pembuatan kontrak fiktif  untuk mencairkan pinjaman di perusahaan pembiayaan di Kota Palembang. (Foto Humas Polri)

PALEMBANG.NIAGA.ASIA – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap enam orang, tersangka  pembuat kontrak fiktif dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Keenam pelaku tersebut telah diidentifikasi sebagai M.IR (37) seorang karyawan swasta dan kepala unit di sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Palembang, serta lima orang lainnya yang bekerja sebagai Marketing Credit Executive (MCE) yaitu RY (32), PR (33), M.AJ (35), SS (30), dan AN (28).

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/9/2023) menjelaskan, kasus pembuatan kontrak fiktif ini terungkap berdasarkan laporan dari seorang karyawan di perusahaan pembiayaan di Kota Palembang.

“Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 26 Juli 2023 setelah M.IR mengajukan pengunduran diri dan menyerahkan data-data kontrak fiktif,” ujarnya.

Tim audit internal perusahaan kemudian mengungkap bahwa konsumen yang tertera dalam kontrak-kontrak senilai Rp1,3 miliar  tersebut sebenarnya tidak pernah mengajukan pembiayaan.

Menurut AKBP Putu, proses penangkapan tersangka dilakukan secara terpisah. M.IR ditangkap pada tanggal 2 Agustus 2023, RY pada tanggal 7 Agustus 2023, sementara PR, M.AJ, SS, dan AN ditangkap pada tanggal 4 September 2023.

“Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 162 kontrak fiktif, 162 BPKB yang digunakan sebagai agunan (meskipun sepeda motor yang dijamin tidak ada), 162 akta fidusia, 162 sertifikat fidusia, surat pernyataan tersangka, satu berkas hasil audit, dan satu ponsel merek Oppo,” ungkapnya.

Modus operasi para pelaku adalah mengagunkan BPKB ke perusahaan pembiayaan atau finance menggunakan data-data palsu, termasuk KTP palsu. Mereka juga menggunakan kendaraan fiktif atau hanya foto yang telah di blurkan untuk membuat seolah-olah ada orang yang mengagunkan BPKB tersebut untuk meminjam uang dalam jumlah antara Rp 7 hingga 18 juta.

Keenam pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara dengan jangka waktu minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda minimal 10.000.000 Rupiah dan maksimal 100.000.000 Rupiah.

Kasus pemalsuan kontrak fiktif ini menjadi peringatan tentang pentingnya penegakan hukum dalam industri pembiayaan dan pentingnya kehati-hatian dalam mengamankan transaksi finansial. Pihak berwenang berharap bahwa penanganan kasus ini akan memberikan efek jera kepada potensial pelaku kejahatan serupa.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: