Polisi Tangkap Maling Motor ‘Nyelonong’ di Mall Lembuswana

Pelaku saat mengendarai motor yang dia curi di parkiran Mall Lembuswana (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu menangkap pria berinisial DM, pelaku pencurian motor di Mall Lembuswana Samarinda, yang terjadi Jumat 12 April 2024 lalu.

Dari rekaman kamera CCTV, terlihat pelaku DM dengan mudah membawa kabur motor dari area parkir Mall Lembuswana, memanfaatkan palang pintu masuk parkir ketika terbuka.

Saat itu mobil masuk melewati pos parkir untuk mengambil karcis parkir. Saat palang terbuka, tiba-tiba motor berwarna biru berlawanan arah nyelonong berjalan melewati pos mengarah ke Jalan M Yamin.

Pelaku dengan mulus meninggalkan Mall Lembuswana. Dipastikan dia melakukan pencurian motor, dan korban pemilik motor melapor ke kepolisian.

Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Merapi, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda.

“Pelaku diamankan hari Minggu (14 April 2024) malam,” kata Komisaris Polisi Yasir, Kepala Polsek Samarinda Ulu, dikonfirmasi niaga.asia, Senin 15 April 2024.

Yasir bilang dari interogasi dan penyidikan, pelaku pelaku mencuri motor Mio berwarna biru itu, dengan cara mengambilnya di parkiran motor mall.

“Pelaku ke Lembuswana itu mau belanja baju. Begitu dia lihat kunci kontak nempel, dia ambil motor itu,” ujar Yasir.

Pelaku DM saat ini adalah pengangguran, usai diberhentikan dari pekerjaannya belum lama ini. Dari catatan polisi, pelaku bukan seorang residivis atau sebelumnya pernah dihukum penjara.

“Jadi motor yang dia curi itu dipakai sehari-hari. Untuk mengaburkan, dia lepas pelat nomor polisinya,” jelas Yasir.

Dijelaskan Yasir, motor itu diamankan sebagai barang bukti. Pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan kini ditahan di Polsek Samarinda Ulu.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: