Polisi Tangkap Pasutri Asal Tarakan Tersangka Pelaku Penipuan Arisan Online

Pasangan suami istri tersangka pelaku penipuan arisan online. (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Tipidter Satreskrim Polres Nunukan menangkap pasangan suami istri (pasutri) EP (25) dan MR (25) tersangka pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online kepada sejumlah korban dengan total kerugian ratusan juta.

“Tersangka mengajak para korbannya bergabung dalam arisan online dengan menjanjikan mendapatkan keuntungan sesuai slot nilai arisan,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Selasa (17/10/2023).

EP ditangkap di kota Tarakan sesuai alamat domisilinya, sedangkan suaminya RM yang sehari-hari bekerja di salah satu perbankan diamankan di Bulungan, Kalimantan Utara. Keduanya telah 4 bulan melakukan aksi penipuan arisan online.

Untuk melancarkan aksinya, pasangan suami istrinya ini mempromosikan arisan onlinenya melalui aplikasi media sosial Instagram dengan akun arisan_byeka dan tiap slot -slot arisan nilainya berbeda-beda.

“Ada 18 slot arisan yang ditawarkan dengan nilai mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta tiap slot,” sebutnya.

Dengan promosi yang menarik, arisan online milik EP dan RM sangat diminati para ibu-ibu yang salah satunya pesertanya warga Kabupaten Nunukan sekaligus menjadi korban penipuan hingga melaporkan perkara ke Polisi.

Menurut AKP Lusgi Simanungkalit, untuk menjadi peserta, EP selaku owner atau  admin dari arisan membuat perjanjian dan kesepakatan dengan peserta yaitu, tiap keterlambatan pembayaran setoran arisan dikenakan denda Rp 200 ribu per hari.

“Owner juga membuat kesepakatan bahwa kocokan pertama arisan menjadi hak admin, jadi admin orang pertama yang dapat arisan,” jelasnya.

Selama 4 bulan menjalankan aksinya, pasangan suami istri ini berhasil mengumpulkan 21 peserta, owner juga membuat grup whatsapp yang keanggotaannya hanyalah tipuan, karena dari 21 peserta hanya 3 orang akun asli.

“Penipuan ini sudah dirancang sedemikian rupa agar dapat meyakinkan peserta, sampai-sampai owner membuat akun whatsapp fiktif,” tambah Lusgi.

Aksi penipuan terbongkar ketika salah satu peserta yang seharusnya mendapatkan arisan malah tidak kunjung pembayaran dari owner yang apabila ditagih pembayaran selalu berdalih tunggu nanti.

Korban yang belum menyadari bahwa arisan online tersebut penipuan masih terus melakukan pembayaran untuk slot arisan lainnya hingga mencapai Rp 69 juta. Nasib yang sama dialami pula 2 orang peserta lainnya.

“Ada tiga orang anggota arisan melapor ke Polres Nunukan, tiap anggota mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta,” bebernya.

EP dan RM menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli mobil, kulkas, kebutuhan rumah tangga dan barang lainnya, termasuk membiayai kepulangan orang tuanya dari Tarakan ke ke pulau Jawa.

Polisi masih mendalami perkara dengan mengembangan penyelidikan, sebab kemungkinan masih banyak korban-korban lainnya yang berhasil ditipu pelaku namun tidak melaporkan perkara ke Polisi.

‘’Pelaku disangkakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 , pasal 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,’’ ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: