Polisi Tangkap Pembuat Lowongan Kerja Palsu, Terancam 12 Tahun Penjara

Konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Foto : polri.go.id)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Satu orang tersangka yang melakukan aksi penipuan berkedok rekrutmen pekerja bank BNI terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif tersangka melakukan penipuan tersebut karena terdesak ekonomi.

“Satu orang berhasil diamankan dengan inisial MTN, ditangkap di daerah Sulawesi Selatan pada Sabtu kemarin, yang melakukan aksi penipuan berkedok lowongan pekerjaan Bank BNI,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3).

“Pengakuannya dia mulai awal tahun 2020 lalu, dengan motif faktor ekonomi,” sambungnya.

Yusri menjelaskan, dalam menawarkan lowongan pekerjaan, tersangka menambahkan syarat berupa uang transportasi yang harus disiapkan para pelamar senilai Rp 1,7 juta.

“Ini dari pihak BNI, terdapat 20 orang korban yang telah melapor karena dirugikan senilai Rp 1,7 juta yang telah dikeluarkan, agar bisa diterima bekerja di bank tersebut,” jelas Yusri.

“Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan tersangka telah meraup untung senilai Rp 40 juta dari para korban,” lanjutnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, lanjut Yusri, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

 

Sumber : polri.go.id | Editor : Saud Rosadi

Tag: