Polisi Tangkap Penipu Modus Lowongan Kerja, Pelamar Diminta Rp1,7 juta per Orang

Konferensi pers Polda Metro Jaya (Foto : polri.go.id)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap seorang pelaku inisial MTN, terkait kasus penipuan dengan menawarkan lowongan kerja di PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, kasus ini bermula, ketika ada seorang korban mendatangi kantor BNI, untuk menanyakan lamaran. Padahal, saat itu BNI tidak sedang membuka lowongan pekerjaan.

Kemudian pihak PT BNI melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Februari 2021 dan teregistrasi dengan nomor laporan kepolisian : LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.

“Intinya (kasus ini) adalah mengundang orang yang berminat untuk di-rekrutmen atau mau bekerja,” ujar Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3).

Kemudian, lanjut Yusri, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MTN pada 13 Maret 2021 lalu, di Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, MTN menawarkan lowongan pekerjaan kepada korbannya melalui situs website yang dibuat pelaku dengan alamat : https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org.

Nantinya, jika ada korban yang tertarik maka bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI.

Masih diterangkan Yunus, pelaku sudah menyiapkan sebuah email yang dibuat sendiri recruitment.callbni@gmail.com beserta nomor telepon. Dari sini juga pelaku akan menghubungi para korbannya satu persatu, untuk dimintai uang sebagai persyaratan untuk dapat diterima bekerja.

“(pelaku) membuat persyaratan (untuk diterima) adalah uang transportasi sebesar Rp 1,7 juta,” ucap Kabid Humas.

Yusri menambahkan, pelaku sendiri sudah menjalankan aksinya sejak 2020 dengan total 20 orang korban, dan meraup keuntungan hingga Rp 40 juta.

Dalam kasus itu, tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

 

Sumber : polri.go.id | Editor : Saud Rosadi

Tag: