Polisi Tangkap Pria di Samarinda Viral Bawa Parang Ternyata Masih ABG

Gambar dari tayangan video memperlihatkan pria yang ternyata masih anak-anak usia 14 tahun sedang menenteng parang berjalan masuk ke dalam Gang Dirgantara, Selasa 19 Maret 2024 (istimewa) 

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap dua orang pria pembawa senjata tajam memasuki Jalan KH Samanhudi Gang Dirgantara, Samarinda, yang videonya viral sejak Selasa 19 Maret 2024 malam.

Kedua pria itu ternyata masih anak-anak usia 14 tahun. Pemicunya sepele hanya ketersinggungan antarkelompok. Meski demikian tidak ada korban jiwa dari peristiwa itu.

Peristiwa itu mengejutkan banyak orang. Dalam video berdurasi 28 detik yang diperoleh niaga.asia, terlihat jelas belasan orang, di mana dua di antaranya pria berjaket menenteng parang, berjalan masuk ke dalam Gang Dirgantara.

“Viral dua hari lalu. Ternyata kejadian itu di Samarinda,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Kamis 21 Maret 2024.

Tim reserse kriminal Polsek Samarinda Kota gerak cepat menyelidiki peristiwa itu. Dua orang yang membawa senjata tajam berhasil diamankan Rabu 20 Maret 2024 malam.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan parang dan celurit yang disita sebagai barang bukti (niaga.asia/Saud Rosadi)

Ini masalah antargeng, antarkelompok, ketika bermain di sekitar bekas Bandara Temindung. Berselisih, ada ketersinggungan, akhirnya melakukan penyerangan (ke Jalan KH Samanhudi Gang Dirgantara). Yang kita kagetkan itu beramai-ramai dan bawa senjata tajam,” ujar Ary Fadli.

Dari penyidikan, diketahui dua pelaku yang diamankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP di Samarinda.

Dua tersangka berpenutup kepala dibawa ke dalam mobil kembali menuju Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, Kamis 21 Maret 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Ary memastikan penyidik mengedepankan kaidah perlindungan anak ketika memeriksa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Kita pedomani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 (tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) yang mengatur tentang diversi pasal pasal 5. Kita akan lihat, kita gelarkan (untuk memutuskan layak tidaknya diversi),” terang Ary Fadli, saat ditanya niaga.asia berkaitan potensi dua tersangka anak itu dikenakan diversi.

“Ini juga menjadi imbauan sekaligus peringatan buat semua, terutama orangtua, agar bisa lebih maksimal sama-sama mengawasi anak-anaknya,” demikian Ary Fadli.

Untuk diketahui Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: