Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Penembakan Tokoh Masyarakat Madura

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto menjelaskan peran lima tersangka  dalam kasus penembakan Muarah yang terjadi pada Desember 2023 dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2024). (Foto Humas Polri)

SURABAYA.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan lima tersangka kasus penembakan tokoh masyarakat, Muarah (50) di Banyuates, Sampang, Madura, hari  Jumat (22/12/23).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka pertama adalah MW (36), Kepala Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura.

“Dia berperan melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban,” ungkap Kombes Totok Suharyanto saat Konfrensi pers, Kamis (11/1/24).

Selain itu, MW juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap korban. Tak hanya itu, dia merupakan pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan menembak korban.

“NW juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR,” jelas Dirreskrimum.

Sementara, tersangka kedua, AR (30) warga Dusun Wedoro, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menerima uang Rp50 juta dari tersangka MW. Dia kemudian melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

“Selain itu yang bersangkutan juga melakukan servey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka W,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka HH (31) warga warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan. Dia juga diajak survey dan menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR.

“Pelaku berikutnya yakni, H (51) warga Jalan Raya Banyuates 106, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban,” ungkapnya.

Terakhir, tersangka S (63) warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, tersangka S, ini disuruh tersangka H, untuk mengawasi pergerakan korban. Pada saat eksekusi penembakan, yang bersangkutan melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka AR penembakan dan menginformasikan bahwa korban ada di lokasi.

Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.

Sedangkan untuk eksekutor ditambah Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun.

“Sementara itu untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik. Tetapi murni bahwa tersangka W, dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan,” ungkap Dirreskrimum.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: