Polisi Tetapkan Penjual Senpi untuk Menyerang Mabes Polri Sebagai Tersangka

Muchsin Kamal  (MK) Alias Imam Muda. (Foto HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIATim Densus 88 Anti Teror Polri  setelah memeriksa, menetapkan  Muchsin Kamal  (MK) Alias Imam Muda (28 tahun), penjual senjata api jenis air gun kepada Zakiah Aini (ZA) ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal,” ujar Kabag Penum Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan.

Ia menuturkan, MK persangkakan pada Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, hingga kini pihak kepolisian bersama Densus 88 Anti-teror masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Salah satunya, terkait dengan keterlibatan MK dalam aksi penyerangan yang dilakukan (ZA) di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Kami masih terus mendalami apakah nanti tersangka memenuhi unsur dalam Undang – Undang Terorisme,” ungkapnya.

Sebagai informasi, seorang perempuan bernama ZA melakukan penyerangan di Mabes Polri. Ia menggunakan senjata api jenis air gun untuk menyerang aparat kepolisian yang berjaga.

Diketahui, senjata tersebut dibeli dari MK yang merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh secara online.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: