Polisi Tingkatkan Penindakan Pelanggaran Lalin dengan E-Tilang Selama Nataru

Elektronik Tilang

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Korlantas Polri akan meningkatkan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Untuk penindakan kami perlu sampaikan tidak ada penindakan yang menggunakan tilang manual,” ungkap Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, dalam konferensi pers persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Jumat  (15/12/23) lalu.

Kombes. Pol. Eddy Djunaedi menjelaskan kebijakan tidak melakukan tilang manual selama libur Nataru 2024 ini sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan.

“Jadi, sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri selaku pimpinan, bahwa tidak akan melakukan tindakan dengan tilang manual, Kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE,” ungkap Kombes. Pol. Eddy Djunaedi.

Pada rapat dengar pendapat di DPR RI, jajaran Polri menyampaikan saat ini memiliki 433 kamera statis untuk penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE), lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board. Indonesia masih memerlukan lebih banyak kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.

Kabagops Korlantas Polri menambahkan bahwa Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE. Meski keberadaan kamera ETLE belum banyak, namun dengan segala keterbatasan yang ada, ETLE sudah teruji dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

“Beberapa daerah sudah ada pengembangan-pengembangan ETLE dengan harapan ini terus berkembang kamera-kamera ETLE yang ada di lapangan. Diharapkan juga apa namanya tilang manual tidak ada yang digantikan ETLE,” ungkap Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Sementara itu, bagi pengendara yang terkena tilang elektronik selama musim libur Natal dan tahun baru dapat mengurusnya ke kantor kepolisian wilayah setempat.

“Pengurusan tetap di kantor lalu lintas yang ada di wilayah setempat, tetap diberikan pelayanan pengurus denda tilang yang bersangkutan,” ungkap Kombes. Pol. Eddy Djunaedi.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: