Polres Nunukan Amankan Pelaku Pembakar Lahan  

Tim gabungan BPBD, TNI. Polri dan Polhut Nunukan berupaya memadamkan kobaran api di lahan milik tersangka. (foto Istimewa/Niaga.Asia).

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polres Nunukan mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 11,064 hektare di jalan Bukit Cinta, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

“Terduga Karhutla bernama Maxinus Kopong (42) warga Jalan Antasari RT. 01 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi, Rabu (15/04).

Kronologi kejadian bermulai pada, Sabtu tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku membakar bekas rintisan di kebun miliknya yang akan ditanami singkong, dan saat itu  api sudah dipadamkan.

“Menurut keterangan pelaku, api dilahan kebunnya sudah dipadamkan, kemudian pelaku pulang kerumahnya. Selang dua hari kemudian, Selasa (14/4) pukul 09.00 WITA Maxinus kembali ke lokasi kebun miliknya, pelaku membersihkan lahan sambil merokok dan rokok tersebut diletakkan diatas batang kayu yang kemudian jatuh tertiup angin.

Tanpa disadari, puntung rokok yang masih menyala membakar rumput dan daun-daun kering, melihat kejadian itu, pelaku bergeras berusaha mematikan api dengan menyiramkan air dibantu orang tua dan anak-anaknya.

“Setelah dirasa api sudah padam, sekitar pukul 17:00 Wita pelaku meninggalkan lokasi kebunnya dalam keadaan masih berasap,” jelas Karyadi.

Merasa aman, pelaku beristirahat mencuci badan dan mandi, selang satu jam kemudian, pemilik lahan keget melihat kepulan asap berubah menjadi kobaran api besar dan sudah tidak bisa dipadamkan lagi.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) hurup (h) subsider pasal 98 ayat (1) UU-RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Subsider pasal 188 KUHP.

“Ancaman pidana bagi yang pelaku pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” kata Karyadi.

Dijelaskan Karyadi, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar tetap memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare.

“Ada aturan membolehkan membakar lahan maksimal 2 hektar/KK untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya,” ungkapnya. (002)

Tag: