Polres Nunukan-KRI Tawau Bebaskan Dua Anak Korban TPPO di Malaysia

Dua remaja korban TPPO di Malaysia saat tiba di pelabuhan Nunukan (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Dua remaja korban tindak perdagangan orang (TPPO) di Malaysia, N (16) dan A (18), dipulangkan ke Nunukan, Kalimantan Utara. Sebelumnya, keduanya berhasil diselamatkan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau di Sabah, Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, kedua remaja korban TPPO dipulangkan oleh tim perlindungan WNI KRI Tawau, Malaysia.

“Kepulangan N dan A diserahkan oleh KRI Tawau kepada Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka,” kata Lusgi Simanungkalit kepada niaga.asia, Rabu 15 November 2023.

Keberhasilan pengungkapan perkara TPPO tidak terlepas dari peran Satreskrim Polres Nunukan, dalam upayanya memberikan informasi, sekaligus memohon kepada pihak perwakilan Indonesia di Malaysia membantu pembebasan dua warga Nunukan itu.

Polres Nunukan sebelumnya memberikan nomor telepon pelaku TPPO yang menguasai kedua korban itu, dan mengirimkan titik koordinat keberadaan korban yang dipekerjakan di wilayah Selaput, berjarak sekitar 7 jam dari kota Tawau, Malaysia.

“Kami dapat titik koordinat itu dari kedua korban. Kebetulan mereka masih bisa berkomunikasi menyampaikan keadaan dan titik keberadaan,” ujar Lusgi.

Sebelum berhasil menemukan N dan A, Satreskrim Polres Nunukan menghubungi nomor ponsel D, seorang wanita asal Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO. Diketahui, D juga sebagai mandor di perusahaan perkebunan di wilayah Selaput.

Unit Satreskrim coba menghubungi nomor ponsel D, meminta kedua korban dikembalikan. Saat itu D sempat berjanji menyerahkan N dan A di wilayah Kalabakan, Malaysia, yang tidak jauh dari Balai Polis atau Kantor Polisi Malaysia.

“D tidak menepati janjinya. Malah dia bilang sudah membawa kedua korban ke Morotai, Malaysia. Setelah itu ponsel D tidak bisa dihubungi,” jelas Lusgi.

Kedua korban TPPO akhirnya berhasil ditemukan oleh tim KRI Tawau pada 24 Oktober 2023. N dan A selanjutnya diberikan perlindungan, dan ditempatkan di shelter kantor konsulat dalam keadaan sehat dan aman.

Merujuk pada keberhasilan penyelamatan itu, Satreskrim Polres Nunukan meminta KRI Tawau mengirimkan kedua korban ke Nunukan. Namun karena adanya serangkaian pemeriksaan, keduanya saat itu belum bisa dipulangkan dalam waktu dekat.

Penyerahan korban awalnya direncanakan 8 November 2023, dengan penjemputan tim Satreskrim Polres Nunukan di Tawau, Malaysia. Akan tetapi, pihak konsulat menyampaikan belum bisa dipulangkan, karena belum dibuatkan surat perjalanan luar negeri.

“Kami pulang ke Nunukan, tapi kami minta kalau bisa besok diantar anak-anak itu. Akhirnya hari Sabtu 11 November diantar ke Nunukan,” jelas Lusgi.

Sedangkan mandor D, pelaku TPPO kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri. Lusgi Simanungkalit juga telah mengirimkan permintaan bantuan pencarian orang ke Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk kerja sama penangkapan pelaku D.

“Untuk kedua korban sudah kami serahkan ke orang tuanya di jalan Gang Limau, Kecamatan Nunukan Selatan,” demikian Lusgi Simanungkalit.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: