Polresta Balikpapan Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi 3 Bulan di Mekar Sari

 

Kepolisian menghadirkan tersangka  pencuri  dan tiga unit motor yang dicurinya di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, sejak Juni, Juli, dan Agustus 2023, pada saat pers rilis, Rabu kemarin (4/10/2023).  (niaga.asia/heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi tiga bulan berturut-turut sejak Juni, Juli, dan Agustus 2023 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Satu orang tersangka berhasil diringkus dan dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan, yakni pria berinisial ER (27). Dia ditangkap pertengahan September 2023 lalu di rumahnya, tak jauh dari TKP.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan kehilangan sepeda motor dalam satu TKP. Berangkat dari laporan tersebut, Jatanras Polresta Balikpapan bergerak melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya menemukan titik terang dan mengantongi identitas pelaku, yakni ER. Selanjutnya aparat bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah berada di rumahnya.

“Saat kita melakukan penangkapan tersangka, didapati tiga motor di rumahnya. Setelah kita cek ternyata ada laporan semua di Polresta Balikpapan, di satu TKP di Mekar Sari,” kata Wempy saat per rilis, Rabu kemarin (4/10).

Pelaku berikut barang bukti tiga unit motor kemudian dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motor rencananya mau di jual oleh pelaku, namun belum sempat,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, lanjut Wempy, pelaku menggunkan modus dengan merusak rumah kunci motor. Ada juga yang kuncinya masih tertinggal di motor.

“Pelaku dengan leluasa mengambil motor korban. Karena memang di sana itu (TKP) perumahan padat penduduk, sehingga warga memarkirkan motor pinggir jalan. Menjadikan kesempatan tersangka untuk menjalankan aksinya,” pungkas Wempy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurangan penjara selama tujuh tahun. Sebab kepolisian menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: