Polresta Samarinda Respon Pengaduan Dugaan Pengrusakan Property SMAN 10 Oleh Yayasan Melati

Pengrusakan property SMAN 10 Samarinda diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan Yayasan Melati Samarinda. (Foto HO/Net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dugaan pengrusakan property SMAN 10 Samarinda oleh oknum suruhan pengurus Yayasan Melati Samarinda (YMS) yang diadukan LSM Ksatria Pancasila ke Polresta Samarinda memasuki babak baru.

Hari ini Polresta Samarinda merespon dengan memanggil pelapor, pengurus LSM Ksatria Pancasila untuk memberikan keterangan terkait laporan yang disampaikan, Sabtu (19/6/2021).

“Besok kami diminta menemui bagian Harda di Polresta Samarinda dalam rangka koordinasi. Panggilan disampaikan Kasubni Harda, Ipda Muhammad Ridwan,” kata  Sekretaris LSM Ksatria Pancasila, Achmad Ridwan kepada Niaga.Asia, Rabu malam (30/6/2021).

Ridwan mengaku senang, karena laporannya direspon positif oleh Polresta Samarinda, sehingga punya peluang menghadirkan saksi-saksi, foto-foto, dan rekaman vidio, bahwa benar telah terjadi pengrusakan atas property SMAN 10 yang notabene aset negara.

“Saya mengucapkan terima kasih ke Pak Kapolresta yang telah memberikan perhatian terhadap laporan kami,” ujarnya.

Disebut, besok dia juga akan menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung, baik putusan kasasi maupun peninjaun kembali (PK) yang menyatakan surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim mencabut izin pinjampakai tanah ke Yayasan Melati, sah menurut hukum.

“Kami LSM Ksatria Pancasila akan menyiapkan saksi dan bukti adanya pengrusakan oleh oknum suruhan yayasan sebanyak yang diminta penyidik,” kata Ridwan.

Diuraikan, perbuatan Yayasan Melati Samarinda yang dapat digolongkan perbuatan pengursakan sebagiamana diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama 2 tahun 8 bulan itu adalah yang terjadi taggal 5 Juni 2021.

Pada tanggal 5 Juni 2021 Pihak Yayasan Melati melakukan penjebolan gembok asrama siswa, mengeluarkan barang-barang SMAN 10, membongkar seluruh kamar siswa, memasukkan seluruh barang siswa ke dalam karung, mengeluarkannya dari kamar kemudian memasang gembok baru di asrama siswa.

Sejak tanggal 5 Juni 2021, Yayasan Melati terus melakukan kegiatan yang sangat mengganggu, seperti merusak papan nama SMAN 10 Samarinda, melepas semua atribut sekolah di dalam kantor dan di lingkungan SMAN 10, memasang atribut/spanduk Yayasan Melati dan Madrasah Darussalam, melakukan penggembokan pintu pagar sekolah/asrama dan memulai pemasangan pagar.

Yayasan Melati juga menyebarkan informasi yang menyesatkan calon siswa dan orang tua calon siswa bahwa SMAN 10 bahwa SMAN 10 tidak menerima peserta didik baru dan mengarahkan calon siswa tersebut untuk mendaftar ke SMA atau SMK Plus Melati. Selain itu Yayasan Melati juga menghambat kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh SMAN 10 Samarinda.

“Padahal Kadisdik telah menandatangani “zonasi dan kuota PPDB SMA se-Samarinda Tapel 2021-2022” yang salah satunya menerangkan bahwa SMAN 10 Samarinda Kampus A tetap menerima pendaftaran peserta didik baru,” kata Achmad Ridwan.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: