Polisi Tahan Penebar Kebencian di Grup Bubuhan Samarinda

aa
Tersangka penebar kebencian di Grup Facebook Bubuhan Samarinda ditahan di Polresta Samarinda. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Polisi Resor Kota Samarinda telah menahan AA (30) tahun, tersangka penebar  kebencian di media sosial Facebook, Grup Bubuhan Samarinda. Pria yang berasal dari RT 01 Kelurahan Damai Kota, Kabupaten Kutai Barat ini telah memposting/menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA(suku, ras dan agama) melalui media sosial Facebook.

“Dalam kasus ini AA dikenakan, pasal 28 juncto 45 A, ayat 2, Undang Undang ITE dengan ancamam 6 tahun penjaran, sehingga tersangka ditahan,” kata Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto dalam jumpa pers, Senin (28/1).

Tersangka, AA yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang karyawan swasta. Tersangka semula menyerahkan diri di Polsek Muara Wis, Kukar, Sabtu (26/1). Kemudian dipindahkan ke Polresta Samarinda. “Tersangka terjaring menyebar ujaran kebencian saat unit ciber Polresta Samarinda tengah melakukan penjaringan di dunia maya,” terang AKP Triyanto.

Hari Sabtu, sekitar pukul 07.13 wita petugas Cyber (admin Facebook Polresta Samarinda) tengah melakukan patroli Cyber di akun Facebook. Kemudian petugas menemukan unggahan dari akun milik tersangka, AA, dalam akun grup Facebook Bubuhan Samarinda. Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil tangkap layar percakapan milik tersangka (1 rangkap screenshoot komen facebook ).

Menurut AA, dia menebar ujaran kebencian karena kesal dengan temannya yang juga berada dalam satu grup di media sosial tersebut. AA mengaku tersinggung dengan ucapan temannya, sehingga tersangka membalas komentar tersebut dengan komentar berbau ujaran kebencian. (*)