Polri Telah Keluarkan Surat Telegram agar Anggota Netral di Pemilu 2024

Kabaharkam Komjen Mohammad Fadil Imran. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kabaharkam Komjen Mohammad Fadil Imran mengatakan, Polri telah menerbitkan Surat Telegram kepada jajarannya agar dapat menjamin netralitas pada Pemilu 2024.

Adapun arahan netralitas itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2407/X/2023. Fadil menjelaskan, surat itu ditujukan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri yang memilih untuk berpolitik praktis.

“Bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkap Fadil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan sikap netralitas institusi Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana pemilu yang damai dan aman.

Kapolri menegaskan apabila nantinya ditemukan ada pelanggaran aparat yang tidak bersikap netral, pihaknya tidak segan-segan untuk memproses oknum tersebut. “Kalau ada pertanyaan kalau kemudian ada yang melanggar komitmen tersebut, ya silakan saja dilapor, tentu kita akan proses,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Kapolri meminta masyarakat melapor apabila ditemukan pelanggaran netralitas dengan membawa bukti yang cukup, bukan hanya sekadar isu belaka.

Dengan langkah ini, Polri berupaya memastikan keberlangsungan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, serta tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya.

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:

  • Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
  • Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
  • Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
  • Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.
  • Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.
  • Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
  • Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
  • Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.
  • Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: