Pria Bawa Barang Haram Pakai Honda ADV Berujung Penjara

Tersangka bersama motor dan Ponsel yang diamankan kepolisian sebagai barang bukti (HO-Polsek Samarinda Seberang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria pengendara Honda ADV berurusan Polsek Samarinda Seberang. Gegaranya dia tepergok membawa sabu oleh kepolisian saat berpatroli. Pria itu kini meringkuk di penjara.

Peristiwa itu terjadi Senin 13 November 2023, sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan HAM Rifaddin dekat gerbang Stadion Palaran, Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir.

“Awalnya personel SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sedang patroli,” kata Ajun Komisaris Polisi Bitab Riyani, Kepala Polsek Samarinda Seberang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Kamis 16 November 2023.

Dalam perjalanan tugas patroli, personel SPKT itu melihat seorang pria memarkir motornya, Honda ADV, di lokasi kejadian dekat Stadion Utama Kaltim di Palaran.

“Gelagatnya terlihat mencurigakan,” ujar Bitab Riyani.

Pria itu kemudian digeledah dengan detil, hingga motor yang dikemudikannya. Petugas menemukan belasan paket barang haram berupa sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,07 gram dan Ponsel.

“Ada 16 poket dabu yang dia simpan di tutup tangki minyak motornya. Narkotika itu diakuinya adalah miliknya,” terang Bitab Riyani.

Pria itu lantas dibawa ke Polsek Samarinda Seberang. Dirinci lebih jauh, selain 16 poket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti tiga Ponsel, buku catatan penjual narkotika, dan motor Honda ADV.

Pria itu pun ditetapkan tersangka, dan kini mendekam di sel tahanan sementara Polsek Samarinda Seberang.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” demikian Bitab Riyani.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: