Pria Ini Hajar Anak Tiri Gegara Kesal Ditanya Alasan Menganiaya Ibunya

Tersangka penganiayaan anak bawah umur (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial GK, warga Jalan Sadri, Sungai Siring, Samarinda Utara, ditangkap tim Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang, Minggu 19 November 2023, usai menganiaya anak tirinya berusia bawah umur.

Peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, Sabtu 18 November 2023. Korban bereaksi setelah melihat ibunya dianiaya GK, lalu bertanya alasan GK menganiaya ibunya.

“Diduga karena emosi saat ditanya korban kenapa menganiaya ibunya, pelaku (GK) kemudian menganiaya korban,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Rabu 22 November 2023.

Dianiaya GK, korban mengalami luka robek dan pendarahan di kepala. Tidak hanya itu, korban juga 6 kali ditendang oleh pelaku GK.

“Korban dipukul dengan tangan kosong oleh pelaku,” ujar Rachmad Aribowo.

Ibu korban melapor ke Polsek Sungai Pinang. Dari laporan itu, GK diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita amankan di rumahnya,” Rachmad menambahkan.

Dari penyidikan kepolisian diketahui, ibu korban dan pelaku GK menikah siri. GK ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76c Undang-undang RI No 35/2014 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: