Proyek Terowongan Terganjal Lahan di Jalan Kakap, Pemkot Siapkan Opsi Konsinyasi

Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Kota Samarinda Ananta Diro Nurba (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Progres pembangunan terowongan (Tunnel) di Jalan Sultan Alimuddin – Jalan Kakap, Samarinda, yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di kawasan ‘Gunung Manggah‘ di Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda Ilir, kini sudah mencapai 18,9 persen.

Meski demikian proyek itu bukan tanpa sedikit ganjalan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda melaporkan saat ini masih terkendala pembebasan lahan di segmen Jalan Kakap.

Penyebabnya, 14 warga terdampak terdampak proyek yang ada di kawasan Jalan Kakap, belum menyetujui perhitungan ganti rugi sesuai dengan ketentuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Kota Samarinda, Ananta Diro Nurba menyatakan, saat ini pihaknya sedang berusaha menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, yakni hingga 20 Desember 2023.

“Saat ini yang baru ada berkas yang dikumpul dari 62 orang, sisanya masih kami nego,” kata Ananta, dalam pernyataanya Kamis 7 Desember 2023.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Dinas PUPR Kota Samarinda akan mengambil pendekatan persuasif terhadap warga yang belum menyetujui pembayaran ganti rugi. Tentunya dengan dukungan tim dari Kecamatan Samarinda Ilir dan Kelurahan Sungai Dama.

“Kalau 14 warga ini masih tidak setuju, kami akan lanjutkan dengan konsinyasi,” demikian Ananta.

Istilah Konsinyasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu CONSIGNATIE yang berarti “Penitipan uang atau barang pada Pengadilan guna pembayaran suatu utang”. Definisi konsinyasi sebagai suatu tindakan penitipan ganti kerugiaan terdapat pada pasal 1 ayat (9) PERMA No 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PERMA No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam ketentuan itu, penitipan ganti kerugian adalah penyimpanan ganti kerugian berupa uang kepada pengadilan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam hal pihak yang berhak menolak besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan, menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dalam keadaan tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Demikian dikutip niaga.asia dari artikel laman PN Bitung.

Penulis : Annisa Dwi Putri/Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda

Tag: