PT BDA Diadukan ke DPRD Kaltim, Masyarakat Minta HGU Dicabut

RDP Komisi I DPRD Kaltim bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu terkait HGU PT Budi Duta Agromakmur di DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023). (Foto: Teodorus/niaga.asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu mengungkapkan, masyarakat kecewa dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA) yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga tidak mengelola lahannya secara baik dan merugikan masyarakat.

“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang luasnya kurang lebih 280 hektar,” kata Baharuddin pada Niaga.Asia, Jumat (27/10/2023).

Baharuddin menyebutkan bahwa, lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah seharusnya mencabut HGU BDA supaya bisa dikelola oleh masyarakat.

Menurutnya, RDP tersebut pun belum mendapatkan titik temu, sehingga DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan BDA yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut untuk memberikan klarifikasi menyangkut perlakuan mereka kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu.

“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat  dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” ujarnya.

Politikus PAN ini menyebutkan bahwa, selama ini masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya. Padahal, masyarakat  sudah tinggal di wilayah itu  sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.

Baharuddin berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.

“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Ya kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” katanya.

Ia menegaskan, kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat  tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu.

Baharuddin juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. Namun, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.

“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindih atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” tandasnya.

Penulis: Teodorus | Editor Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: