PT Cahaya Fajar Kaltim Belum Bayar Tagihan Supplier Batubara

H Akhmad Sukamto. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – PT Cahaya Fajar Kalimanta Timur atau CFK dilaporkan belum membayar tagihan supplier batubara yang sudah digunakan di pembangkit listriknya, PLTU Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hari ini adalah bulan ke-6, saya belum menerima pembayaran atas batubara yang saya suplai ke PLTU CFK,” keluh Akhmad Sukamto, salah seorang supplier batubara ke PLTU CFK kepada niaga.asia, Kamis (15/12/2022).

PT CFK didirikan tanggal 16 Maret 2003 oleh PT Kaltim Elektrik Power bersama Perusda Ketenagalistrikan (BUMD Pemprov Kaltim. Kegiatan Usaha PT CFK sendiri adalah mengoperasikan PLTU Embalut dengan Kapasitas 2 X 22,5 MW dan 50 MW, membantu dalam pemasokan listrik di sektor MAHAKAM (Samarinda, Balikpapan, Tenggarong dan Bontang). Apabila diasumsikan penggunaan listrik masing-masing rumah 900 Watt, maka PT CFK sendiri mampu untuk menerangi hingga 120.000 rumah penduduk.

PT CFK yang lekat kepemilikannya dengan Dahlan Iskan ini, menurut Sukamto, dia sudah menegosiasikan tagihannya yang belum dibayar lebih kurang Rp3 miliar lebih, tapi menemui jalan buntu.

“Saya hanya dikasih jawaban, belum dibayar karena tidak punya uang,” ungkapnya.

Jawaban demikian, kata Sukamto, tentu tidak bisa diterimanya secara bisnis, karena, untuk mendapatkan batubara yang dipasoknya ke PLTU CFK, juga menggunakan dana pihak ketiga, dari investor perorangan dan bank.

“Saya sudah kena penalti di mana-mana karena tak bisa melaksanakan kewajiban, tapi manajemen CFK hanya menjawab belum bisa bayar karena tak punya uang,” katanya.

Kemudian, lanjut Sukamto, ketika masalah tagihannya yang belum dibayar dikomunikasikan dengan Daniel, Dirut PT CFK yang ditunjuk Dahlan Iskan menggantikan Zainal Muttaqin, juga jawaban Daniel tidak masuk akal.

“Saya diminta menagih ke Pak Zainal Muttaqin,” katanya.

“Ini kan transaksi perusahaan yang berbadan hukum yakni CFK dengan saya, tapi kok disuruh ke Pak Zainal Muttaqin,” katanya.

Sementara Dirut PT CFK, Daniel Mahendra Yuniar, M.Hum yang dihubungi niaga.asia untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi, membenarkan bahwa sebelum dirinya menjadi Dirut, Sukamto mensuplai batubara ke CFK sebanyak satu kali senilai  Rp3,4 miliar dan belum dibayar.

Kemudian, lanjutnya, karena tagihan masuk saat dirinya menjadi Dirut, dia ingin manajeman yang baru memvalidasi ulang data batubara yang masuk dan PJJB (Perjanjian Jual Beli Batubara) yang diteken manajemen lama dengan Sukamto.

“Sebagai orang baru di CFK, kan saya ingin semuanya clear, agar saya tak kena masalah dan tagihan Pak Sukamto bisa dibayar. Semuanya kan bisa didiskusikan,” kata Daniel.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: