PT Muhdi Masih Berutang Biaya Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI

sentra
Pelayanan terpadu bagi calon TKI yang akan bekerja di Malaysia.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Muhdi masih berutang biaya pemeriksaan calon TKI ke  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan sebesar Rp460 juta. Utang itu merupakan sisa utang yang belum dilunasi tahun 2016.

Hal itu dikatakan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan, Arbain pada Niaga.asia, Selasa (27/3). Mekanisme pembayaran pemeriksaan kesehatan calon TKI, PJTKI menyetor ke BP3TKI, kemudian BP3TKI membayarkan ke RSUD Nunukan.

Posisi BP3TKI adalah bagian dari unit kerja LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu untuk TKI dan sekalgus sebagai  pemberi rekomendasi kepada PJTKI  memeriksaan kesehatan TKI yang akan dipekerjakan di Malaysia. “Sesuai kesepakatan bersama, BP3TKI diminta sebagai penerima uang pemeriksaan kesehatan, nantinya uang kembali distorkan ke RSUD Nunukan,” jelas Arbain.

Menurutnya, dari sekian banyak PJTKI di Nunukan, PT Muhdi hingga akhir tahun 2016 tidak melunasi kewajibannya ke BP3TKI dan itu menjadi utang BP3TKI ke RSUD Nunukan. “Rumah sakit sudah  berulang kali meminta  pelunasan tapi belum berhasil,” ujarnya.

Menurut Arbain, dalam pertemuan minggu lalu dengan manajemen PT Muhdi, PT Muhdi minta kelonggaran pembayaran, artinya utang Rp460 juta itu dicicil dalam jangka satu tahun.“Minggu lalu saya ketemu Direktur Operasional PT Muhdi, PJTKI ini bersedia membayar utang dengan cara bertahap selama satu tahun,” ujarnya.

Meski BP3TKI berutang ke rumah sakit, lanjut Arbain,  pelayanan pemeriksaan kesehatan calon  CTKI tetap berjalan. Rumah sakit  menjamin semua permohonan pemeriksaan kesehatan dilayani selama ada surat rekomendasi BP3TKI, tapi pembayaran  biaya bersifat tunai dari  PJTKI.

Perubahan sistem pembayaran disepakati semua pihak dan berlaku untuk semua PJTKI. “Sekarang sistem pembayaran biaya pemeriksaan cahs atau tunai,” ungkapnya. Biaya pemeriksaan kesehatan calon TKI didasarkan  jenis kelamin, sesuai Peraturan Menkes. Calon TKI laki-laki  membayar Rp760.000,oo dan  perempuanRp790.000,oo.

Untuk urusan pelayan bagi calon TKI yang akan bekerja ke Malaysia, BP3TKI hingga September 2017 telah menerbitkan Suat Pengganti EKTP sebanyak 3.502, layanan EKTP sebanyak 588, dan penerbiatan paspor TKI sebanyak 3.475,  sedangkan sisanya sebanyak 275 tidak bisa diproses karena alasan kesehatan. “Karena alasan penyakit, ada ratusan TKI ditolak pengajuan paspornya. Penolakan ini sesuai kesepakatan kerjama kita dengan Malaysia yang menolak TKI menderita penyakit tertentu,” ucap Arbain. (002)