Puluhan Kendaraan Bermotor di Balikpapan Terjaring Razia Pajak

Kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Permai (BP) diberhentikan petugas razia, Senin (27/11/2023). (Istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) dan kepolisian melakukan razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Balikpapan Permai (BP), Senin (27/11).

Hasilnya, sebanyak 67 kendaraan terjaring petugas razia. Dengan rincian 21 kendaraan mati pajak dan 46 lainnya terkena sanksi tilang karena tidak melengkapi surat-surat kendaran serta Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Seksi (Kasi) Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Wilayah Balikpapan Ansyari mengatakan, razia pajak kendaraan dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak asli daerah, khususnya pada kendaraan bermotor yang hingga kini belum mencapai target tahunan.

“Sampai November 2023, penerimaan pajak bermotor baru mencapai 86 persen dari target Rp 307,6 milliar per tahun atau kurang Rp 86 milliar dari target capaian. Jadi, realisasi kita baru 86 persen dan idealnya di bulan November ini maksimal 90 persen,” kata Ansyari.

Wakasat Lantas Polresta Balikpapan AKP Muklas menambahkan, kendaraan yang kedapatan mati pajak saat razia langsung diminta untuk melakukan pembayaran kepada petugas PPRD. Sementara pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas dikenakan saksi tilang.

Menurut Muklas, hingga saat ini masih banyak kendaraan yang tidak taat membayar pajak di Balikpapan. Hal dibuktikan dengan temuan di lapangan sejak razia digelar pekan lalu.

“Masih banyak kendaraan bermotor yang ternyata pajak dan STNK-Nya tanpa segera dilakukan pembayaran malah justru masih banyak dipakai dijalanan, ini juga akan menjadi pendapatan daerah melalui pajak menurun,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Muklas, hingga saat ini juga masih banyak ditemui para pengendara yang tak melengkapi surat kendaraan ataupun SIM. Padahal pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan saat ini cukup mudah prosesnya.

“Prosesnya sangat mudah. Kami menghimbau kepada para pengendara untuk segera mengurus SIM ataupun melengkapi surat kendaraan saat berkendara di jalan raya,” imbuhnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: