Rahman: Desain Iklan Kampanye di Media Cetak dan Elektronik Ditentukan Paslon

Ketua KPUD Nunukan Rahman, SP (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan, Kalimantan Utara, meminta pasing-masing tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan secepatnya desain kampanye untuk di media massa dan elektronik yang akan dimulai 22 November 2020.

“Untuk kampanye media massa selama 14 hari dimulai 22 November hingga 5 Desember atau 3 hari sebelum pencoblosan,” kata Ketua KPUD Nunukan, Rahman SP,  Senin (16/11).

Publikasi paslon pada media cetak dan elektronik merupakan tahapan kampanye yang di fasilitasi KPU sebagaimana Peraturan KPU Nomor 11  Tahun 2020 tentang kampanye. Desain kampanye dapat berganti-ganti setiap hari tergantung keinginan paslon.

Tiap paslon dipersilahkan menentukan sendiri materi dan desain baik untuk media massa ataupun elektrionik, sedangkan KPU hanya  meneliti kelayakan konten kampanye agar tidak melanggar sisi ketentuan aturn PKPU.

“Paslon boleh setiap hari mengganti desain ataupun konten iklan, selama mereka sanggung membuat, silahkan mengajukan berbagai bentuk desain,”  kata Rahman.

Rahman menerangkan, iklan kampanye elektronik di radio berdurasi 60 detik (1 menit) dan desain iklan ini diproduksi sendiri oleh paslon, KPU hanya sebagai melihat dan mendengarkan apakah materi tidak melanggar aturan.

Begitu pula untuk iklan kampanye media cetak, desain ditentukan paslon apakah memuat visi misi, foto-foto kegiatan kampanye atau foto paslon. Iklan kampanye akan dipublikan di dua media cetak lokal.

“Ada 2 media cetak dan 2 media elektronik radio digunakan untuk publikasi iklan paslon selama 14 hari,” bebernya.

Iklan kampanye media cetak paslon berukuran maksimal 1 halaman, namun karena keterbataan anggaran Pilkada, maka KPUD Nunukan hanya memfasilitasi iklan berukuran ½ halaman selama 14 hari.

Selain kampanye difasilitasi KPU, tiap paslon diperkenankan mengiklankan dirinya secara mandiri di media sosial berbayar, publikasi sepertinya ini dibatasi maksimal 5 konten dalam sehari selama waktu 14 hari.

“Ada pertanyaan, apakah boleh paslon kampanye iklan dimedia cetak secara mandiri. Jawabanya, tidak ada aturan membahas hal ini, karena itulah, KPUD tidak bisa melarang,” jelasnya. (advetorial)

Tag: