RAPBN 2022, Pemerintah Alokasikan Dana Perlindungan Sosial Rp427,5 Triliun

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp427,5 triliun pada RAPBN 2022. Anggaran ini untuk meringankan beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan, serta mengembalikan tren penurunan tingkat kemiskinan dan penurunan ketimpangan di Indonesia.

Selain itu, berbagai program penanganan dampak pandemi Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi tahun 2022  disesuaikan dengan dinamika perubahan, termasuk di sektor perlindungan sosial.

“Langkah-langkah penyempurnaan program-program perlindungan sosial dengan meningkatkan efektivitas dan sinkronisasi pengentasan kemiskinan akan dilakukan,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati  dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/08).

“Pemerintah optimis upaya penyempurnaan data dan penajaman program, serta program reform perlindungan sosial akan makin menyasar pada masyarakat yang memang membutuhkan. Kebutuhan anggaran perlindungan sosial pada tahun 2022 dapat meningkat sejalan dengan perkembangan dampak pandemi Covid-19,” kata Menkeu.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, pemerintah terus melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan pemeringkatan dan melengkapi jenis informasi yang dikelola untuk mengatasi permasalahan inclusion dan exclusion error. Penyempurnaan DTKS dilakukan dengan verifikasi dan validasi secara reguler dan mendorong pembangunan sistem yang terintegrasi dengan data sasaran penerima subsidi.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang memang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan,” ujar Menkeu.

APBN Tahun Anggaran 2022 akan mendukung keberlanjutan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang berkeadilan. Program perlindungan sosial yang diberikan diharapkan mampu memperkuat fondasi kesejahteraan sosial, mengentaskan kemiskinan dan kerentanan, termasuk memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar mampu bangkit kembali lebih kuat dan berdaya tahan.

Sumber : Humas Kementerian Keuangan | Editor : Intoniswan

Tag: